Beritanda.com – Nama Jeni Rahmadial Fitri, finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, kini terseret kasus dugaan praktik medis ilegal di Pekanbaru. Polisi menetapkannya sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah menemukan lebih dari dua alat bukti. Sedikitnya 15 korban dilaporkan mengalami dampak serius, termasuk cacat permanen.
Perjalanan Jeni yang sebelumnya dikenal sebagai figur publik dan pengusaha muda di industri kecantikan berubah drastis dalam hitungan bulan. Dari panggung pageant nasional, kasus ini menyeretnya ke ranah hukum sekaligus membuka persoalan yang lebih luas, bagaimana sistem bisa memungkinkan praktik seperti ini terjadi.
Dari Panggung Puteri Indonesia ke Bisnis Kecantikan
Jeni Rahmadial Fitri bukan nama baru di dunia pageant. Ia membangun reputasi sejak remaja, mulai dari Runner-up Miss Teen Indonesia 2016 hingga mencapai posisi finalis Puteri Indonesia 2024 mewakili Riau.
Di luar panggung, ia merintis bisnis kecantikan sejak 2019 dan menjabat sebagai Direktur PT Arauna Beauty Clinic di Pekanbaru. Klinik ini menjadi pusat aktivitas usahanya sekaligus menjadi pusat kasus hukum yang menjeratnya.
Dalam banyak kasus serupa, figur publik sering kali memiliki “modal kepercayaan” yang tinggi. Popularitas dan citra profesional membuat publik cenderung tidak mempertanyakan kompetensi teknis. Di titik inilah, batas antara branding dan otoritas medis mulai kabur.
Sertifikasi dan Akses yang Dipertanyakan
Penyidik mengungkap bahwa Jeni pernah mengikuti pelatihan kecantikan pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis. Namun, ia tidak memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) maupun SIP (Surat Izin Praktik) sebagai tenaga kesehatan.
Celah muncul di sini. Sertifikat pelatihan yang seharusnya menjadi pelengkap kompetensi medis justru digunakan sebagai legitimasi utama untuk melakukan tindakan invasif seperti facelift.
Lebih jauh, polisi menyebut adanya faktor kedekatan dengan pihak penyelenggara pelatihan yang memungkinkan akses tersebut. Ini mengindikasikan bahwa persoalan bukan semata pada individu, melainkan pada lemahnya pengawasan dalam sistem pelatihan estetika.
Korban, Trauma, dan Kerusakan Permanen
Kasus ini mencuat setelah laporan korban pada Juli 2025. Salah satu korban mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius usai menjalani prosedur facelift. Kondisinya memburuk hingga harus menjalani perawatan lanjutan di Batam.
Dampak yang ditimbulkan tidak ringan:
- Luka bernanah dan pembengkakan serius
- Bekas luka permanen di kepala dan wajah
- Rambut tidak tumbuh kembali di area tertentu
- Trauma psikis akibat kegagalan prosedur
Secara keseluruhan, polisi mencatat sedikitnya 15 korban dengan tingkat kerusakan jaringan yang bervariasi. Tarif tindakan yang mencapai Rp16 juta per prosedur menunjukkan bahwa praktik ini tidak hanya berisiko, tetapi juga bernilai ekonomi besar.
Dalam perspektif lebih luas, ini menunjukkan bagaimana industri kecantikan—yang berkembang pesat—masih menyimpan risiko tinggi ketika tidak diimbangi regulasi dan literasi publik yang memadai.
Ambisi, Citra, dan Risiko Sistemik
Kasus Jeni tidak berdiri sendiri. Ia mencerminkan pertemuan tiga faktor yang sering muncul dalam industri estetika:
- Ambisi personal: dorongan untuk membangun bisnis cepat di sektor yang sedang naik
- Citra publik: legitimasi sosial dari status figur publik atau pageant
- Celah sistem: lemahnya kontrol terhadap pelatihan dan praktik non-medis
Ketika ketiganya bertemu, risiko yang muncul tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pada konsumen yang mempercayakan keselamatan mereka.
Penetapan tersangka terhadap Jeni dan pencabutan gelar Puteri Indonesia Riau 2024 menjadi sinyal keras bagi industri. Bahwa reputasi tidak bisa menggantikan kompetensi, dan popularitas tidak bisa menjadi dasar kepercayaan dalam tindakan medis.
Ke depan, kasus ini berpotensi mendorong adanya:
- Pengetatan regulasi pelatihan estetika
- Pengawasan lebih ketat terhadap klinik kecantikan
- Peningkatan literasi masyarakat untuk memverifikasi tenaga medis
Di tengah meningkatnya tren perawatan estetika, pertanyaan penting muncul, apakah sistem saat ini cukup kuat untuk melindungi publik, atau justru masih menyisakan celah yang berbahaya?
