Home » News » UMK 2026 Yogyakarta Resmi Naik, UMP DIY Tembus Rp 2,4 Juta

Yogyakarta, Beritanda.com – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 sebesar Rp2.417.495. Angka ini naik 6,78% dibanding tahun sebelumnya yang berada di Rp2.264.081, atau bertambah Rp153.414 secara nominal.

UMK 2026 Yogyakarta : Kota Yogya Tertinggi

Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota. Kota Yogyakarta masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di DIY.

Berikut rincian lengkap UMK 2026 Yogyakarta :

NoKabupaten/KotaUMK 2025 (Rp)Kenaikan (%)Kenaikan (Rp)UMK 2026 (Rp)
1Kota Yogyakarta2.655.0416,5%172.551,172.827.593
2Kabupaten Sleman2.466.5156,4%157.872,142.624.387
3Kabupaten Bantul2.360.5336,29%148.4682.509.001
4Kabupaten Kulon Progo2.351.2406,52%153.2802.504.520
5Kabupaten Gunungkidul2.330.2635,93%138.1152.468.378