Home » News » UMK 2026 Jakarta Masih Kalah dari Bekasi dan Karawang, UMP DKI Naik 6,17%
Ilustrasi GajiIlustrasi Gaji

Jakarta, Beritanda.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.726.876 atau naik Rp333.155 dibanding tahun sebelumnya. Meski naik 6,17%, upah minimum Jakarta ternyata masih lebih rendah dari sejumlah daerah penyangga di Jawa Barat.

UMP Jakarta 2026 Naik, Tapi Bukan yang Tertinggi

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 mengikuti formula nasional, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa dengan rentang 0,5–0,9. Indeks alfa mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.

Namun, posisi Jakarta tetap tertinggal dari wilayah industri di sekitarnya. Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, hingga Kabupaten Karawang menetapkan UMK 2026 di atas Rp5,8 juta, bahkan menembus hampir Rp6 juta.

Daftar UMK 2026 Jakarta dan Kota Sekitarnya

Berikut daftar upah minimum 2026 wilayah Jakarta dan sekitarnya :

NoDaerahUMP/UMK 2026
1Kota BekasiRp5.999.443
2Kabupaten BekasiRp5.938.885
3Kabupaten KarawangRp5.886.853
4DKI JakartaRp5.726.876
5Kota DepokRp5.522.662
6Kota BogorRp5.437.203
7Kota TangerangRp5.399.405
8Kota Tangerang SelatanRp5.247.870
9Kabupaten TangerangRp5.210.377
10Kabupaten BogorRp5.161.769