Samarinda, Beritanda.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Pengumuman Gubernur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025.
Berau Pegang Rekor UMK Tertinggi
Penetapan UMK 2026 di Kalimantan Timur mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Berau mencatat UMK tertinggi se-Kalimantan Timur tahun 2026 sebesar Rp 4.391.337,55 per bulan. Sementara itu, Kabupaten Paser menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp 3.776.998,06.
UMSK Tertinggi di Kota Bontang
Selain UMK, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor strategis. Kota Bontang mencatat UMSK tertinggi, khususnya di sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam, yang mencapai Rp 4.975.637,00 per bulan.
Di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu turut memperoleh UMSK di atas UMK, dengan kisaran antara Rp 4,04 juta hingga Rp 4,22 juta per bulan.
Pemerintah berharap kebijakan UMK dan UMSK 2026 mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kalimantan Timur.
Daftar UMK Kalimantan Timur 2026
| No | Kabupaten/Kota | UMK 2026 (Rp) |
|---|---|---|
| 1 | Kabupaten Berau | 4.391.337,55 |
| 2 | Kabupaten Kutai Barat | 4.231.617,40 |
| 3 | Kabupaten Penajam Paser Utara | 4.181.134,00 |
| 4 | Kabupaten Kutai Timur | 4.067.436,00 |
| 5 | Kabupaten Kutai Kartanegara | 3.991.797,00 |
| 6 | Kota Samarinda | 3.983.882,00 |
| 7 | Kota Balikpapan | 3.856.694,43 |
| 8 | Kota Bontang | 3.799.480,00 |
| 9 | Kabupaten Paser | 3.776.998,06 |
Sumber : Pemprov Kalimanta Timur
