Home » News » UMK 2026 Bali: Badung Tertinggi Rp3,79 Juta, Denpasar Tembus Rp3,49 Juta
Ilustrasi GajiIlustrasi Gaji

Denpasar, Beritanda.com – Pemprov Bali akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bali 2026. Kenaikan upah tahun depan cukup terasa, terutama di wilayah pariwisata seperti Badung dan Denpasar yang kembali memimpin daftar UMK tertinggi di Pulau Dewata.

Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.459. Angka ini naik 7,04 persen dibanding UMP 2025 yang berada di posisi Rp2.996.561. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tentang UMP Provinsi Bali Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Selain UMP, Pemprov Bali juga menetapkan UMK se-Bali melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025. Dalam keputusan ini, Kabupaten Badung kembali mencatatkan UMK tertinggi di Bali dengan nilai hampir menembus Rp3,8 juta per bulan.

Badung Paling Tinggi, Lima Daerah Ikuti UMP

Kabupaten Badung memimpin UMK 2026 Bali dengan nilai Rp3.791.002,57, atau naik sekitar 7,2 persen dari tahun sebelumnya. Kota Denpasar menyusul di posisi kedua dengan UMK sebesar Rp3.499.878,78. Gianyar dan Tabanan juga mengalami kenaikan signifikan, mencerminkan geliat ekonomi di kawasan penyangga pariwisata.

Sementara itu, lima kabupaten lainnya — Klungkung, Karangasem, Bangli, Jembrana, dan Buleleng — mengikuti besaran UMP Bali, yakni Rp3.207.459 per bulan.

NoKabupaten/KotaUMK 2026 (Rp)
1Kabupaten Badung3.791.002,57
2Kota Denpasar3.499.878,78
3Kabupaten Gianyar3.316.798,48
4Kabupaten Tabanan3.287.678,87
5Kabupaten Klungkung3.207.459
6Kabupaten Karangasem3.207.459
7Kabupaten Bangli3.207.459
8Kabupaten Jembrana3.207.459
9Kabupaten Buleleng3.207.459