Home » News » UMK 2026 Sumatera Utara Resmi Naik, Medan Tertinggi Rp 4,33 Juta
Ilustrasi GajiIlustrasi Gaji

Medan, Beritanda.com – Pemerintah Provinsi Sumut resmi menetapkan UMK 2026 Sumatera Utara untuk seluruh kabupaten/kota, dengan Kota Medan kembali mencatatkan nilai tertinggi mencapai Rp 4.335.198 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2026.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.

Kebijakan ini kami tetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing kabupaten dan kota,” tegas Bobby dalam keterangan resminya.

Dari total 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, sebanyak 22 daerah telah menetapkan besaran UMK sendiri, sementara 11 kabupaten/kota lainnya masih mengikuti UMP Sumatera Utara Tahun 2026.

UMK 2026 Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara

NoKabupaten/KotaUMK 2026 (Rp)
1Kabupaten Mandailing Natal3.355.900
2Kabupaten Tapanuli Selatan3.567.941
3Kabupaten Tapanuli Tengah3.509.004
4Kabupaten Tapanuli Utara3.307.618
5Kabupaten Toba3.404.422,49
6Kabupaten Labuhanbatu3.748.181
7Kabupaten Asahan3.531.361
8Kabupaten Simalungun3.351.403
9Kabupaten Karo3.843.153
10Kabupaten Deli Serdang4.041.543
11Kabupaten Langkat3.402.892
12Kabupaten Serdang Bedagai3.605.983
13Kabupaten Batu Bara3.970.000
14Kabupaten Padang Lawas3.478.237,41
15Kabupaten Labuhanbatu Selatan3.690.000
16Kabupaten Labuhanbatu Utara3.603.415
17Kota Sibolga3.668.667,50
18Kota Tanjungbalai3.496.856,58
19Kota Tebing Tinggi3.229.957,70
20Kota Medan4.335.198
21Kota Binjai3.367.913,55
22Kota Padangsidimpuan3.416.803

11 Kabupaten/Kota Mengikuti UMP Sumatera Utara 2026

Daerah berikut belum menetapkan UMK tersendiri dan mengikuti UMP Sumut 2026:

NoKabupaten/Kota
1Kabupaten Dairi
2Kabupaten Humbang Hasundutan
3Kabupaten Samosir
4Kabupaten Padang Lawas Utara
5Kabupaten Pakpak Bharat
6Kabupaten Nias
7Kabupaten Nias Barat
8Kabupaten Nias Utara
9Kabupaten Nias Selatan
10Kota Gunungsitoli
11Kota Pematangsiantar

UMK dan UMP Sumatera Utara 2026 tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.