Home » News » Daerah » UMK 2026 Jawa Barat Resmi Naik, KDM Ikuti Seluruh Usulan Bupati dan Wali Kota
Ilustrasi GajiIlustrasi Gaji

Bandung, Beritanda.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk seluruh 27 wilayah di Jabar. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan keputusan itu di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025), setelah menerima seluruh rekomendasi dari para bupati dan wali kota.

Menurut Dedi, pemerintah provinsi memilih mengikuti seluruh usulan kepala daerah tanpa mengubah satu pun angka yang direkomendasikan.

Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota. Baik upah minimum kabupaten kota maupun upah minimum sektoral,” ujar Dedi.

Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan tidak ada satu pun rekomendasi yang diubah oleh Pemprov Jabar.

Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Rekomendasi tidak ada yang diubah,” kata Kim.

UMK 2026 Jawa Barat Ditetapkan Tanpa Perubahan

Kim menjelaskan, khusus Kota Depok yang sempat mengajukan tiga opsi angka UMK, Pemprov Jabar mengambil angka yang diajukan oleh pemerintah kota, bukan dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.

Nah, itu nanti diambil ya karena kalau di SP itu cenderung tinggi, kemudian Apindo pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah,” jelasnya.

Dengan kebijakan tersebut, Pemprov Jabar menegaskan pendekatan penetapan UMK 2026 sepenuhnya mengacu pada rekomendasi resmi pemerintah kabupaten/kota.

Daftar Lengkap UMK 2026 Jawa Barat

NoKabupaten / KotaUMK 2026 (Rp)
1Kota Bekasi5.992.931,93
2Kabupaten Bekasi5.938.885
3Kabupaten Karawang5.886.852,34
4Kota Depok5.522.662
5Kota Bogor5.437.203
6Kabupaten Bogor5.161.769
7Kabupaten Purwakarta5.052.856
8Kota Bandung4.737.678
9Kota Cimahi4.090.568
10Kabupaten Bandung Barat3.990.428
11Kabupaten Bandung3.972.202
12Kabupaten Sumedang3.949.855,36
13Kabupaten Sukabumi3.893.201
14Kabupaten Subang3.737.482
15Kabupaten Cianjur3.338.359,18
16Kota Sukabumi3.192.807
17Kabupaten Indramayu2.910.254
18Kabupaten Cirebon2.880.797,86
19Kota Cirebon2.878.646
20Kota Tasikmalaya2.980.336
21Kabupaten Tasikmalaya2.871.874
22Kabupaten Majalengka2.595.368
23Kabupaten Garut2.472.227
24Kabupaten Ciamis2.373.643,46
25Kabupaten Kuningan2.369.379,27
26Kota Banjar2.361.777,09
27Kabupaten Pangandaran2.351.250

Dengan penetapan ini, seluruh pekerja di Jawa Barat kini telah mengetahui besaran UMK 2026 di daerahnya masing-masing.