Beritanda.com – THR 2026 dipastikan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yakni wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, hingga kini belum ada perubahan regulasi terkait tenggat maupun kewajiban pembayaran THR bagi pekerja.
Aturan Resmi THR 2026 dan Siapa yang Berhak
Kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Mengacu Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih berhak menerima THR. Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Yassierli menegaskan kewajiban tersebut bersifat mengikat. “Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” ujarnya.
Rincian Sanksi Jika THR Telat atau Tidak Dibayar
Aturan mengenai sanksi perusahaan yang melanggar kewajiban THR tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Ketentuan ini membedakan sanksi antara keterlambatan dan tidak membayar sama sekali.
Berikut rinciannya:
1. Sanksi Perusahaan Telat Membayar THR (Pasal 10)
- Dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban.
- Denda tidak menghapus kewajiban membayar THR kepada pekerja.
- Denda digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
2. Sanksi Perusahaan Tidak Membayar THR (Pasal 11)
- Dikenai sanksi administratif.
- Sanksi diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 78 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif dapat berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Sanksi tersebut diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu kepada pengusaha yang tidak patuh membayar THR.
Desakan Percepatan dan Mekanisme Pengaduan THR
Meski aturan menyebut THR dibayarkan paling lambat H-7, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pencairan THR dipercepat menjadi H-21 sebelum Lebaran. Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, menyampaikan usulan tersebut untuk mencegah perusahaan menghindari kewajiban dengan melakukan pemutusan hubungan kerja.
“KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker,” kata Said.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyatakan dukungannya terhadap percepatan pencairan THR. “Saya setuju dengan usulan buruh untuk mempercepat pencairan THR. Karena para pekerja juga harus segera pulang kampung untuk membeli tiket dan mempersiapkan segalanya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan perusahaan yang tidak membayar THR harus dikenai sanksi tegas. “Bilamana ada kasus perusahaan nakal yang tidak mau memberikan THR harus dikasih sanksi yang tegas mulai sanksi administratif sampai pencabutan izin berusaha,” tegas Yahya.
Selain itu, pembentukan posko pengaduan THR di daerah dinilai penting untuk mengantisipasi pelanggaran. Pemerintah daerah diminta proaktif berkomunikasi dengan pengusaha serta memberikan edukasi bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi.
Dengan aturan yang sudah jelas dan sanksi yang tegas, pekerja diharapkan memahami hak THR mereka sekaligus mengetahui langkah yang dapat ditempuh jika terjadi pelanggaran.
