Beritanda.com – Status kewarganegaraan anak Awardee LPDP berinisial DS akhirnya ditegaskan pemerintah dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menyatakan anak DS tetap berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) meski lahir di Inggris. Penegasan ini muncul setelah pernyataan kontroversial DS soal kewarganegaraan anaknya memicu polemik publik.
Inggris Tidak Menganut Ius Soli, Anak Awardee LPDP Tetap WNI
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menjelaskan Inggris bukan negara yang menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat kelahiran. Karena itu, kelahiran di wilayah Inggris tidak serta-merta menjadikan anak tersebut warga negara Inggris.
“Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli ya? Tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan pada garis tempat kelahiran,” kata Widodo dalam jumpa pers di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, status kewarganegaraan anak Awardee LPDP tersebut tetap mengikuti garis keturunan orang tua. Baik DS, suami, maupun anaknya hingga kini tercatat sebagai WNI.
“Kalau lihat dari garis keturunan kelahirannya dan orangtuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia,” ujar Widodo.
Ia menambahkan, pernyataan yang menyebut anak DS telah menjadi warga negara Inggris tidak sejalan dengan ketentuan hukum kewarganegaraan yang berlaku. Status hukum anak tetap melekat sebagai WNI selama orang tuanya masih berstatus WNI dan belum ada perubahan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Potensi Permanent Resident dan Batasan Usia Anak
Widodo tidak menutup kemungkinan adanya skema permanent resident di Inggris. Namun, skema tersebut umumnya diperuntukkan bagi individu yang telah tinggal berturut-turut selama lima tahun dan umumnya berlaku bagi orang dewasa.
“Sekarang dimungkinkan juga ketika dia berturut-turut tinggal dari 5 tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain. Tapi secara aturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya, bapak-ibunya adalah WNI, ya otomatis anaknya menjadi warga negara Indonesia,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa status permanent resident berbeda dengan kewarganegaraan. Hingga saat ini, tidak ada bukti bahwa anak Awardee LPDP tersebut secara hukum telah berpindah kewarganegaraan.
“Kalaupun dia, yang bersangkutan itu, di sana menganut sistem permanent resident, nah itu tapi kan tentu permanent resident untuk anak atau untuk orang dewasa gitu. Nah, ini yang sedang kita konfirmasi,” sambung Widodo.
Selain itu, faktor usia menjadi pertimbangan penting. Anak DS masih tergolong belum dewasa sehingga belum dapat menentukan status kewarganegaraan secara mandiri sesuai prinsip perlindungan hukum anak.
Koordinasi dengan Kemlu dan Kedubes Inggris
Ditjen AHU menyatakan hingga kini belum ada komunikasi langsung dari pihak Awardee LPDP DS kepada Kementerian Hukum terkait status kewarganegaraan anaknya. Pemerintah akan melakukan langkah klarifikasi lanjutan.
“Sampai saat ini belum ada komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum ya, khususnya dari Direktorat Jenderal AHU dengan yang bersangkutan. Nanti kami mungkin secara aktif komunikasi dengan Kemlu dan Kedubes terkait mengenai status yang bersangkutan,” ujar Widodo.
Polemik ini bermula dari pernyataan DS yang menyebut anaknya tidak lagi berstatus WNI dan telah menjadi warga negara Inggris. Namun berdasarkan penegasan Ditjen AHU, anak Awardee LPDP tersebut secara hukum tetap WNI karena Inggris tidak menerapkan ius soli dan kedua orang tuanya masih berkewarganegaraan Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat bahwa status kewarganegaraan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan tempat lahir, melainkan mengikuti aturan hukum yang berlaku serta garis keturunan orang tua.
