Beritanda.com – Wakil Menteri Keuangan Thomas A.M. Djiwandono resmi disahkan DPR sebagai Deputi Gubernur BI periode 2026–2031 dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Thomas menegaskan komitmennya menjaga independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral. Pernyataan ini disampaikan usai DPR menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan Komisi XI.
Komitmen Gubernur BI Menjaga Independensi Bank Sentral
Penegasan independensi menjadi pernyataan pertama Thomas A.M. Djiwandono setelah disahkan DPR. Ia menyebut seluruh proses fit and proper test dijalani sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari peran strategis Bank Indonesia sebagai bank sentral.
“Saya melewati fit and proper itu melalui dan mengikuti segala peraturan dan perundangan yang sudah ada, di sini saya ingin sampaikan sekali lagi komitmen saya untuk menjaga independensi bank sentral,” kata Thomas.
Isu independensi Bank Indonesia menjadi perhatian publik, terutama karena latar belakang Thomas yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan. Dalam konteks itu, ia menegaskan posisi BI tetap berdiri mandiri dalam menjalankan kebijakan moneter nasional.
Selain independensi, Thomas juga menyoroti pentingnya hubungan kebijakan fiskal dan moneter. Ia menyebut penyelarasan kebijakan dibahas secara terbuka dalam proses uji kelayakan di DPR. Penyelarasan tersebut, tegasnya, tidak mengurangi kewenangan bank sentral.
“Juga seperti saya katakan kemarin di proses fit and proper menyelaraskan kebijakan fiskal dan moneter,” ujarnya.
Proses DPR dan Prinsip Kolektif Gubernur BI
Pengesahan Thomas sebagai Deputi Gubernur BI dilakukan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025–2026. Ketua Komisi XI DPR RI Muhamad Misbakhun melaporkan hasil uji kelayakan yang digelar sehari sebelumnya. DPR kemudian menyetujui laporan tersebut secara bulat.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Deputi Gubernur BI tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.
Komisi XI menilai Thomas sebagai figur yang dapat diterima oleh seluruh fraksi. Dalam pemaparannya, Thomas dinilai mampu menjelaskan pentingnya profesionalisme dan independensi Bank Indonesia. Penilaian tersebut menjadi dasar DPR menyepakati penetapannya.
DPR juga menegaskan bahwa Bank Indonesia bekerja berdasarkan Undang-Undang dengan prinsip kolektif kolegial melalui Dewan Gubernur BI. Karena itu, kebijakan moneter tidak ditentukan secara individual, melainkan melalui keputusan bersama para gubernur BI.
Isu independensi kembali mencuat setelah Deputi Gubernur BI Yuda Agung mengundurkan diri dan disebut masuk ke Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis anggapan adanya intervensi pemerintah terhadap BI.
“Itu saya pikir pertukaran yang seimbang, menurut saya enggak ada yang aneh, kalau independensi enggak ada hubungannya,” ujar Purbaya.
Dengan pelantikan Thomas A.M. Djiwandono, DPR menegaskan kembali harapan agar gubernur BI dan jajaran Dewan Gubernur tetap menjaga independensi. Stabilitas moneter dan kepercayaan publik terhadap bank sentral dinilai menjadi faktor kunci menjaga ekonomi nasional.
