Beritanda.com – Kebijakan retribusi tiang provider internet yang mulai diterapkan di sejumlah daerah sejak 2024 kini memicu dilema: di satu sisi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun di sisi lain berpotensi mendorong kenaikan tarif layanan internet bagi masyarakat.
Retribusi Daerah Naik, Beban Industri Ikut Membengkak
Dalam dua tahun terakhir, pemerintah daerah mulai agresif menertibkan infrastruktur telekomunikasi—terutama tiang dan kabel fiber optik—yang memanfaatkan ruang publik seperti jalan dan tanah milik daerah.
Kebijakan ini diklasifikasikan sebagai Retribusi Jasa Usaha (RJU), di mana operator dikenakan biaya atas penggunaan aset daerah. Secara konsep, langkah ini dinilai sah dan sejalan dengan upaya penataan kota sekaligus optimalisasi pendapatan daerah.
Namun, implementasinya di lapangan memunculkan persoalan baru.
Di Kabupaten Cilacap, misalnya, tarif retribusi tiang kabel mencapai Rp 86.000 per meter per tahun. Dengan lebih dari 12.500 tiang yang terdata, potensi PAD diperkirakan menembus Rp 5,3 miliar per tahun.
Di daerah lain, angkanya bahkan lebih tinggi. Kota Mojokerto mencatat biaya sewa infrastruktur telekomunikasi hingga Rp 13 miliar, sementara Surabaya menerapkan pendekatan nilai komersial yang disamakan dengan biaya sewa area bisnis.
“Di Surabaya nilai sewanya disamakan dengan nilai dasar komersial seperti biaya sewa area pembangunan ATM, padahal infrastruktur fiber optic kita berada di bawah tanah” — ujar Wakil Ketua Apjatel, Fariz Azhar Harahap.
Perbedaan tarif antar daerah ini menciptakan ketidakpastian bagi pelaku industri, terutama dalam menghitung biaya ekspansi jaringan.
Efek Domino: Dari Regulasi ke Tarif Internet
Masalahnya tidak berhenti di level industri. Beban regulasi yang meningkat berpotensi langsung berdampak ke pengguna akhir.
Asosiasi penyelenggara jaringan mencatat, saat ini beban regulasi sudah mencapai sekitar 12 persen dari total biaya operasional. Jika tren ini berlanjut, operator tidak punya banyak pilihan selain menyesuaikan harga layanan.
“Kalau beban ini naik, kami bisa mematok harga akses layanan telekomunikasi yang lebih tinggi kepada konsumen” — ujar Ketua Umum Apjatel, Jerry Siregar.
Dengan kata lain, kebijakan yang awalnya menyasar optimalisasi PAD berpotensi berubah menjadi biaya tambahan yang ditanggung masyarakat.
Di tengah kebutuhan internet yang semakin vital—mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga layanan publik—kenaikan tarif bisa menjadi pukulan tersendiri, terutama bagi pengguna di wilayah dengan daya beli rendah.
Antara Penataan Kota dan Risiko Kesenjangan Digital
Pemerintah daerah memiliki alasan kuat di balik kebijakan ini. Selain meningkatkan pendapatan, retribusi juga menjadi alat untuk menata kabel-kabel yang selama ini dianggap semrawut dan berpotensi membahayakan.
Namun, di sisi lain, industri menilai pendekatan yang terlalu fiskal justru bisa menghambat investasi.
“Daripada mengejar retribusi yang membatasi pelaku usaha masuk, lebih baik membuka karpet merah agar investasi masuk” — ujar Direktur Utama Aspimtel, Tagor H. Sihombing.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Target pemerintah untuk menghadirkan konektivitas broadband merata hingga 2029—dengan cakupan 90 persen kecamatan dan kecepatan hingga 100 Mbps—bisa terhambat jika biaya pembangunan jaringan terus meningkat.
Bahkan, risiko kesenjangan digital (digital divide) bisa semakin lebar, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang selama ini sudah sulit dijangkau.
Pemerintah pusat sendiri mengakui adanya ketidaksinkronan kebijakan antara daerah dan regulasi nasional.
“Pelaku industri tidak menolak berkontribusi pada pendapatan daerah, mereka hanya membutuhkan kepastian, kewajaran, dan konsistensi aturan” — ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria.
Situasi ini memperlihatkan satu hal penting: kebijakan retribusi tiang internet bukan sekadar isu teknis atau administratif. Ia berada di persimpangan antara kepentingan fiskal daerah, keberlanjutan industri, dan akses digital masyarakat.
Jika tidak dikelola dengan seimbang, dampaknya bisa terasa langsung—bukan hanya di laporan keuangan daerah, tetapi juga di tagihan internet yang diterima pengguna setiap bulan.
