Home » News » Nasional » KUHAP Baru, Mahfud MD Wanti-wanti Restorative Justice & Plea Bargain
Mahfud MD dalam kanal youtube nya membahas KUHAP baruMahfud MD dalam kanal youtube nya membahas KUHAP baru - dok Youtube Mahfud MD Official

Beritanda.com – Guru Besar Hukum UII Mahfud MD menyoroti potensi masalah serius dalam penerapan KUHAP baru Nomor 20 Tahun 2025, khususnya pada mekanisme restorative justice dan plea bargain, yang menurutnya bisa berubah menjadi praktik jual-beli perkara. Peringatan ini ia sampaikan dalam video di kanal YouTube pribadinya sebagai respons atas mulai berlakunya KUHAP baru.

Waspada Jual-Beli Perkara dalam KUHAP Baru

Mahfud MD mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan menerapkan dua mekanisme baru tersebut.

“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” ujar Mahfud.

Ia menilai, tanpa pengawasan ketat, kedua konsep itu bisa melenceng dari tujuan awal dan justru membuka ruang transaksi hukum antara pelaku dengan aparat.

Restorative Justice Diatur, Tapi Penuh Syarat

Dalam KUHAP baru, keadilan restoratif atau restorative justice diatur dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin ke-21 serta Pasal 7, Pasal 65, dan Pasal 79. Mekanisme ini memungkinkan perkara pidana diselesaikan di luar pengadilan dengan syarat tertentu, seperti adanya perdamaian, permintaan maaf, ganti rugi, atau pemulihan kerugian.

Mahfud menjelaskan, “Artinya, pihak-pihak yang menjadi pelaku dan korban sebuah tindak pidana berdamai di situ untuk menyelesaikan di luar pengadilan. Yang nanti disahkan tentu saja oleh penegak hukum.

Plea Bargain Dinilai Paling Rentan Disalahgunakan

Selain restorative justice, Mahfud menilai plea bargain juga memiliki risiko besar. Plea bargain memiliki makna penyelesaian pidana secara damai ketika tersangka atau terdakwa mengakui kesalahannya .

Terdakwa mengaku salah kepada jaksa, lalu menyepakati bersedia dihukum sekian dengan denda sekian, dan itu nanti disahkan oleh hakim,” jelasnya.

Menurut Mahfud, jika tidak diawasi, pola ini bisa berubah menjadi “damai berbayar” yang mencederai rasa keadilan publik.