Home » News » Nasional » Komnas HAM Desak Kapolri Turun Tangan: Kasus Brimob Tual Bukan yang Pertama
Kantor Komnas HAMKantor Komnas HAM yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat

Beritanda.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pemecatan tidak hormat terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya bocah 14 tahun hingga tewas di Tual, Maluku, tidaklah cukup. Lembaga HAM tersebut mendesak proses pidana yang transparan dan meminta atensi serius dari Kapolri lantaran kasus kekerasan oleh aparat dinilai telah menjadi pola berulang.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, proses etik yang sudah berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tidak boleh menjadi akhir dari perkara ini. Pihaknya mendorong agar tersangka tetap diproses secara pidana secara akuntabel. Hal ini penting untuk mencegah impunitas dan memastikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.

Komnas HAM menilai bahwa proses etik yang sudah berlangsung dan ada putusan PTDH ini tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses itu,” tegas Anis di kantornya, Jakarta, Selasa.

Tekanan untuk Proses Hukum dan Pembenahan Internal

Desakan ini muncul karena hak hidup merupakan hak asasi yang paling fundamental dan tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun. Komnas HAM mengingatkan, negara melalui aparatnya berkewajiban menjamin perlindungan terhadap anak sebagai subjek hukum.

Menindaklanjuti kasus sadis di Tual tersebut, perwakilan Komnas HAM Maluku telah turun ke lapangan. Mereka bahkan mengikuti jalannya sidang etik yang digelar Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Tak hanya itu, tim dari kantor pusat di Jakarta juga berencana segera terbang ke lokasi untuk memperkuat pemantauan.

Nanti akan kami informasikan berikutnya ya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui,” ujar Anis mengenai rencana pemantauan lanjutan tersebut.

Hak Hidup Fundamental dan Kekerasan Berulang

Anis melanjutkan, Komnas HAM mendorong internalisasi nilai-nilai HAM sebagai pedoman kinerja aparat kepolisian. Ia menekankan bahwa kepolisian bertanggung jawab melindungi warga, justru di saat yang sama oknum di dalamnya menjadi pelaku kekerasan.

Dan kami ingin menyampaikan bahwa kasus ini harus diberikan atensi yang serius oleh Kapolri karena ini bukan peristiwa yang pertama terjadi, tetapi merupakan peristiwa yang berulang,” tuturnya menegaskan.

Pernyataan ini menyoroti adanya masalah sistemik di tubuh institusi, khususnya Brimob. Seruan langsung kepada pimpinan tertinggi Polri ini menandakan bahwa kasus di Tual bukan sekadar kelalaian individu, melainkan cerminan dari pola yang perlu ditangani hingga ke akarnya.

“Yang sekali lagi tidak boleh ada impunitas,” tambah Anis, menggarisbawahi bahaya pembiaran atas pelanggaran HAM oleh aparat.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sendiri telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda MS. Sidang yang berlangsung selama 14 jam itu memeriksa 14 saksi, termasuk kakak kandung korban dan sejumlah personel Brimob lainnya.

Kombes Pol Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, membenarkan putusan tersebut.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” jelasnya di Ambon.

Meski telah dipecat, terpidana pelanggar kode etik masih diberikan waktu untuk pikir-pikir dan berhak mengajukan banding atas putusan majelis. Kini, bola panas berada di ranah pidana dan tanggung jawab pimpinan tertinggi untuk memastikan kasus serupa tak terulang lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News