Beritanda – Kerusakan alun-alun Indramayu pasca demo tambak Pantura menjadi sorotan setelah aksi penolakan berujung ricuh dan merusak berbagai fasilitas publik, dengan kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta.
Aksi yang berlangsung pada Kamis (2/4/2026) itu melibatkan massa dari Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (Kompi). Mereka menggelar demonstrasi untuk menolak program revitalisasi tambak Pantura yang merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Namun pada saat yang sama, situasi berubah setelah audiensi di Pendopo Bupati Indramayu tidak memberikan hasil sesuai harapan massa. Kekecewaan tersebut kemudian memicu tindakan pelampiasan di kawasan Alun-Alun Indramayu.
Kerusakan alun-alun Indramayu terjadi di berbagai titik. Fasilitas yang sebelumnya difungsikan sebagai ruang publik kini mengalami gangguan akibat aksi tersebut.
Kronologi Demo hingga Terjadi Perusakan
Aksi dimulai dengan penyampaian aspirasi di depan Pendopo Bupati. Pemerintah daerah memfasilitasi audiensi untuk menampung tuntutan terkait revitalisasi tambak Pantura.
Namun demikian, hasil audiensi tidak menghentikan program yang dipermasalahkan. Hal ini memicu ketegangan saat massa mulai membubarkan diri.
Dalam perkembangan selanjutnya, situasi memanas. Massa yang kecewa kemudian merusak fasilitas di sekitar alun-alun yang berada tepat di depan pendopo.
Perubahan situasi ini menunjukkan pergeseran dari aksi penyampaian aspirasi menjadi tindakan yang berdampak langsung pada fasilitas publik.
Jenis Kerusakan dan Dampak di Ruang Publik
Kerusakan yang terjadi mencakup berbagai elemen di kawasan alun-alun. Kursi taman, pagar pembatas, tempat sampah, hingga lampu penerangan mengalami kerusakan.
Pot tanaman juga ditemukan dalam kondisi pecah dan berserakan. Selain itu, landmark daerah Tugu 0 Kilometer Indramayu turut terdampak hingga hanya menyisakan sebagian huruf dari tulisan aslinya.
Kondisi ini berdampak langsung pada fungsi ruang publik. Kawasan yang sebelumnya tertata kini tidak dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat.
Dalam praktiknya, alun-alun tersebut baru saja ditata ulang oleh pemerintah daerah. Area ini juga menjadi lokasi car free night (CFN) yang rutin dipadati warga setiap akhir pekan.
Estimasi Kerugian dan Beban Daerah
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan bahwa kerugian akibat kerusakan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta berdasarkan pendataan sementara.
“Kami sangat menyayangkan perusakan fasilitas umum oleh oknum pendemo, karena fasilitas yang dirusak itu dibangun menggunakan uang rakyat,” ujarnya.
Kerusakan ini berpotensi menambah beban anggaran daerah. Fasilitas yang baru diperbaiki kini harus kembali dipulihkan.

Di sisi lain, pemerintah daerah membuka peluang bagi pelaku untuk mengganti kerusakan tersebut. Langkah ini diambil agar tidak seluruh biaya perbaikan dibebankan kepada anggaran publik.
Arah Aspirasi dan Kewenangan Kebijakan
Yang menjadi perhatian, tuntutan dalam demo tambak Pantura berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat. Program revitalisasi tersebut merupakan bagian dari proyek strategis nasional.
Lahan yang menjadi objek revitalisasi berstatus tanah negara dan berada di bawah kewenangan kementerian terkait. Hal ini membuat pemerintah daerah tidak memiliki otoritas langsung untuk menghentikan program tersebut.
“Jika masyarakat ingin menyampaikan aspirasi dan mencari titik temu, maka seharusnya diarahkan kepada pihak berwenang,” kata Lucky Hakim.
Dalam realitas di lapangan, ketidaktepatan arah aspirasi turut memengaruhi dinamika aksi. Situasi ini berujung pada kerusakan alun-alun Indramayu yang berdampak langsung pada fasilitas publik.
