Beritanda.com – Takhta Keraton Kasunanan Surakarta kembali berada di titik krusial setelah wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII pada 2/11/2025. Di tengah konflik suksesi dua putra raja dan memori panjang dualisme kepemimpinan, pemerintah melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon menunjuk KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan cagar budaya nasional. Intinya, negara masuk untuk menjaga keraton, sementara polemik internal belum sepenuhnya mereda.
Mandat Negara di Tengah Kekosongan Otoritas Keraton
Penunjukan Tedjowulan tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026. Dalam konteks tersebut, Fadli Zon menegaskan langkah ini diambil semata demi kelestarian cagar budaya, bukan untuk mencampuri urusan suksesi raja. “Kita melihat dari sisi pemerintah, tujuannya untuk melakukan penjagaan terhadap cagar budaya ini,” kata Fadli.
Sementara itu, hasil peninjauan lapangan menunjukkan banyak bangunan di kawasan keraton seluas sekitar 8,5 hektare dalam kondisi kurang terawat. Artinya, pemerintah memandang perlu ada penanggung jawab yang jelas agar dukungan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Jejak Panjang Konflik Takhta yang Kembali Membayangi
Yang jadi sorotan, nama Tedjowulan bukan figur baru dalam konflik keraton. Pada 2004, Keraton Surakarta pernah mengalami dualisme “Satu Takhta, Dua Raja” antara PB XIII Hangabehi dan PB XIII Tedjowulan. Konflik itu baru berakhir delapan tahun kemudian melalui nota kesepahaman pada 2012.
Di sisi lain, wafatnya PB XIII memunculkan sengketa baru antara KGPH Hangabehi dan KGPH Purbaya. Dalam tradisi keraton, pancer kakung menjadi penentu, namun penunjukan putra mahkota pada 2022 justru membuka ruang tafsir yang berujung ketegangan hingga penobatan yang saling mendahului pada November 2025.
Penolakan Internal dan Insiden Seremonial
Tak berhenti di situ, penunjukan Tedjowulan menuai penolakan dari pihak PB XIV Purbaya. Pengageng Sasana Wilapa, GKR Panembahan Timoer Rumbai, menyebut proses tersebut tidak melibatkan pihaknya sebagai “tuan rumah”. Protes bahkan sempat memicu kericuhan saat penyerahan SK pada 18/1/2026.
Namun pada kenyataannya, Fadli Zon menyatakan undangan telah disampaikan dan pemerintah menggunakan identitas resmi sesuai KTP. Ia menilai insiden itu bagian dari dinamika yang perlu diselesaikan melalui musyawarah.
Keraton sebagai Warisan Budaya, Bukan Arena Perebutan
Di balik polemik, Keraton Surakarta memikul warisan budaya 280 tahun dengan filosofi Radyalaksana: “Kuncara ruming bangsa dumunung aneng luhuring budaya.”
Dampaknya, konflik berkepanjangan berisiko melemahkan peran keraton sebagai pusat kebudayaan Jawa.
Secara garis besar, penunjukan Tedjowulan mencerminkan upaya negara memastikan keraton tetap terawat dan fungsional, terlepas dari tarik-menarik legitimasi internal. Waktu yang akan membuktikan bagaimana mandat negara ini berjalan di tengah realitas konflik yang belum sepenuhnya usai.
