Home » Ragam » Kenapa PPN Jalan Tol Selalu Gagal? Dari 2015 ke 2026
Pintu Tol Cikampek UtamaPintu Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat - dok Jasa Marga

Beritanda.com – Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol kembali mencuat pada April 2026. Padahal, kebijakan serupa pernah direncanakan pada 2015 dan dibatalkan hanya sehari sebelum berlaku. Kini, lebih dari satu dekade kemudian, rencana yang sama muncul lagi—namun langsung memicu penolakan luas dari DPR hingga organisasi konsumen.

Fakta utamanya: rencana ini belum berlaku, masih dalam tahap perencanaan dalam Renstra DJP 2025–2029, dengan target mekanisme baru pada 2028.

Status PPN Jalan Tol Saat Ini

AspekKeterangan
StatusMasih wacana, belum ada regulasi resmi
Target implementasi2028
Potensi penerimaanRp 4,5–4,7 triliun per tahun
RiwayatPernah direncanakan 2015, dibatalkan H-1
Respons pemerintahMasih dikaji, belum diputuskan
Respons publikPenolakan dari DPR dan organisasi konsumen

Direktorat Jenderal Pajak melalui Inge Diana Rismawanti menegaskan:

“Saat ini masih dalam tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.”

Pola Lama yang Terulang Sejak 2015

Jika melihat ke belakang, pola kebijakan ini nyaris identik.

Pada 2015, aturan PPN jalan tol sudah siap diterapkan dengan tarif 10%. Namun, sehari sebelum berlaku, pemerintah membatalkannya karena kekhawatiran inflasi dan dampak pada investasi.

Di 2026, narasi yang digunakan masih sama:

  • Perluasan basis pajak
  • Kesetaraan perlakuan antar sektor jasa

Namun, respons publik juga tidak berubah:

  • DPR menolak
  • Organisasi konsumen menentang
  • Kekhawatiran biaya ekonomi meningkat

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyatakan:

“Saya tidak setuju dengan kebijakan yang membebani rakyat di situasi ekonomi saat ini.”

Akar Masalah: Pajak Ganda atau Layanan Jasa?

Perdebatan utama selalu kembali ke satu titik: bagaimana status jalan tol diposisikan dalam sistem ekonomi.

Kelompok penolak berargumen:

  • Tarif tol sudah menyerupai pungutan publik
  • Pengenaan PPN akan menciptakan “double tax

Sementara pemerintah melihat:

  • Jalan tol sebagai jasa layanan berbayar
  • Layak dikenakan PPN seperti sektor jasa lainnya

Perbedaan sudut pandang ini membuat kebijakan sulit menemukan titik temu sejak 2015 hingga sekarang.

Tekanan Politik dan Ekonomi yang Tidak Seimbang

Selain perdebatan konsep, ada faktor praktis yang membuat kebijakan ini selalu kandas.

Potensi penerimaan negara dari PPN jalan tol diperkirakan hanya sekitar Rp 4,5–4,7 triliun per tahun. Angka ini sangat kecil dibanding target penerimaan pajak nasional.

Di sisi lain, risikonya besar:

  • Kenaikan biaya logistik
  • Potensi inflasi harga barang
  • Penurunan daya beli masyarakat

Karena itu, setiap kali wacana muncul, resistensi langsung menguat.

Insight: Kenapa Kebijakan Ini Sulit Dijalankan?

Ada tiga faktor kunci yang menjelaskan kenapa wacana ini terus berulang tapi tidak pernah terealisasi.

1. Dampak Domino ke Ekonomi Nyata

Jalan tol adalah jalur utama distribusi barang. Kenaikan biaya tol akan langsung berdampak pada:

  • Ongkos logistik
  • Harga barang
  • Biaya hidup masyarakat

Efek ini membuat kebijakan menjadi sensitif secara ekonomi.

2. Koordinasi Pemerintah Belum Solid

Pada 2026, muncul sinyal ketidaksinkronan internal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui detail rencana tersebut.

“Kalau saya enggak tahu, kan menterinya saya. Nanti saya pelajari dulu,” ujarnya.

Ini menunjukkan bahwa bahkan di level perumus kebijakan, konsensus belum terbentuk.

3. Risiko Politik Lebih Besar dari Manfaat Fiskal

Dengan kontribusi kurang dari 0,2% terhadap penerimaan pajak nasional, manfaat fiskalnya relatif kecil.

Sebaliknya, dampak politiknya besar:

  • Penolakan DPR
  • Tekanan publik
  • Risiko penurunan kepercayaan

Apa yang Mungkin Terjadi Selanjutnya?

Melihat pola 2015 dan situasi 2026, ada beberapa kemungkinan:

  • Wacana kembali dibatalkan sebelum menjadi regulasi
  • Skema diubah (misalnya hanya untuk kendaraan pribadi)
  • Tetap dilanjutkan, tetapi dengan kompensasi kebijakan lain

Yang jelas, pemerintah kini lebih berhati-hati dengan memberi waktu hingga 2028 untuk kajian.

Kenapa Publik Harus Peduli?

Isu ini bukan sekadar pajak baru.

Ini adalah cerminan dilema kebijakan fiskal:

  • Negara butuh penerimaan tambahan
  • Tapi ruang kebijakan semakin sempit karena tekanan ekonomi

Jika tidak ada pendekatan baru, wacana ini berpotensi kembali mengulang pola lama: muncul, ditolak, lalu menghilang—tanpa pernah benar-benar selesai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News