Beritanda.com – Kasus dugaan grooming dan eksploitasi anak yang menyeret konten kreator SL di Kota Tasikmalaya membuka kekhawatiran baru tentang pengaruh figur publik di media sosial. Meski polisi telah menetapkan tersangka, pada Jumat (30/1/2026) kuasa hukum korban mengungkap bahwa dampak psikologis dan risiko normalisasi perilaku menyimpang justru masih membayangi para korban.
Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu berbeda dan melibatkan relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan anak.
Pengaruh Figur Publik dalam Pola Grooming
Kasus grooming ini tidak berdiri sebagai peristiwa tunggal yang terjadi tiba-tiba. Berdasarkan pendampingan hukum dan psikologis, dugaan peristiwa berlangsung bertahap dan memanfaatkan kedekatan emosional yang dibangun pelaku sebagai figur publik.
Kuasa hukum korban, M. Naufal Putra, SH, dari NP Law Office, menyebut relasi kuasa menjadi faktor krusial. Ketika pelaku memiliki pengikut besar di media sosial, posisi anak menjadi sangat rentan untuk dipengaruhi.
“Jangan sampai generasi muda menganggap ini hal biasa. Ini sangat berbahaya dan bisa merusak nilai moral serta etika masyarakat,” ujar Naufal.
Ia menilai grooming dalam konteks ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi pembentukan nilai anak di ruang digital. Paparan konten dan interaksi intens dengan figur publik berpotensi mengaburkan batas antara relasi profesional dan manipulasi psikologis.
Trauma Korban dan Risiko Normalisasi
Di balik sorotan publik, sejumlah korban grooming masih terjebak trauma mendalam. Kondisi ini membuat mereka belum mampu melapor secara resmi ke kepolisian, meski status tersangka telah ditetapkan.
“Saat ini korban masih dalam proses trauma healing dan asesmen psikologis maupun psikososial bersama psikolog tersertifikat melalui Lembaga Taman Jingga,” ujar Naufal.
Ia menegaskan, ada korban yang secara mental belum siap mengingat kembali peristiwa yang dialami. Dalam situasi seperti ini, paparan narasi publik yang keliru berisiko menormalisasi kekerasan seksual dan pelecehan sebagai sesuatu yang sepele.
“Ada korban yang bahkan belum sanggup datang ke kepolisian. Ini bukan soal keberanian, tapi kondisi psikologis mereka yang masih sangat rapuh,” katanya.
Naufal mengungkapkan bahwa dugaan grooming dan eksploitasi anak terjadi dalam waktu berbeda. Ada yang berlangsung dua tahun lalu, setahun lalu, hingga Januari 2026. Fakta ini menunjukkan pola berulang yang tidak bisa dipandang sebagai insiden sesaat.
Edukasi dan Tanggung Jawab Negara
Selain aspek hukum, Naufal mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif mencegah normalisasi grooming di masyarakat. Menurutnya, edukasi kepada orang tua dan anak harus menjadi prioritas agar pengaruh figur publik tidak disalahartikan.
“Anak-anak secara psikologis masih lemah dan mudah dipengaruhi. Ini yang harus menjadi perhatian serius Pemkot ke depan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa grooming oleh figur publik bukan sekadar isu hukum, tetapi ancaman sosial yang dapat membentuk persepsi keliru generasi muda. Publik kini menanti apakah negara akan hadir mencegah normalisasi dan memastikan ruang aman bagi anak.
