Home » News » Nasional » Hotman Paris Bongkar Kejanggalan ABK Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba 2 Ton
Hotman ParisHotman Paris Pengacara Fandi ABK tersangka kasus narkoba 2 Ton

Beritanda.com – Tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus narkoba hampir 2 ton sabu memicu sorotan tajam dari kuasa hukumnya, Hotman Paris. Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Kamis (26/2/2026), Hotman menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan Fandi mengetahui muatan narkoba di kapal Sea Dragon. Perkara narkoba ini kini menjadi perdebatan publik, terutama soal pembuktian unsur pengetahuan terhadap ABK yang baru tiga hari bekerja.

Kontrak Berbeda, Kapal Berubah

Hotman menjelaskan Fandi melamar pekerjaan sebagai ABK melalui agen resmi setelah lulus D4 bidang mesin kapal. Dalam proses perekrutan, ia tidak pernah bertemu kapten kapal yang disebut akan menjadi atasannya.

Pertemuan pertama dengan kapten baru terjadi pada 1 Mei 2025 saat hendak berangkat ke Thailand.

Dia melamar ke suatu agen, dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima. Dan si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini, tapi si anaknya ini tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah ketemu dan tidak kenal,” ungkap Hotman.

Ia juga menyoroti perbedaan kapal dalam kontrak kerja. Dalam dokumen tertulis kapal bernama Nonstar, namun Fandi justru dibawa menggunakan speedboat menuju kapal Sea Dragon.

Menurut kontrak, harusnya kapalnya Nonstar namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda,” kata Hotman.

67 Kardus dan Pengakuan Kapten

Dalam persidangan perkara narkoba tersebut terungkap, setelah tiga hari di kapal Sea Dragon, datang kapal nelayan yang menurunkan 67 kardus. Seluruh ABK diperintahkan kapten untuk memindahkan kardus secara estafet.

Hotman menyebut Fandi berulang kali menanyakan isi kardus itu. Pertanyaan tersebut, menurutnya, bahkan diakui oleh kapten kapal dalam persidangan.

Dan si anak ibu ini bolak-balik nanya, ‘Ini apa?’ Dan itu diakui oleh si kapten. Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas, itu pengakuannya,” ujarnya.

Kasus narkoba seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton sabu itu diamankan aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025. Jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.

Logika Nilai Rp 4 Triliun Dipertanyakan

Hotman mempertanyakan logika tuntutan hukuman mati terhadap ABK yang baru tiga hari bekerja. Ia menyinggung nilai narkoba hampir 2 ton yang disebut mencapai Rp 4 triliun.

Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya Rp 4 triliun, mungkin enggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin enggak dia percayakan Rp 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal? Itu yang kita bilang logikanya tidak ada,” tuturnya.

Ia kembali menegaskan tidak ada bukti yang menyatakan Fandi mengetahui adanya narkoba di kapal tersebut.

Tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Fandi tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru tiga hari naik kapal itu,” pungkasnya.

Orangtua Fandi menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati terhadap ABK dalam perkara narkoba tersebut. Mereka meyakini Fandi menerima pekerjaan itu untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.

Perkara narkoba hampir 2 ton yang menjerat ABK ini kini memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, sementara perdebatan soal hukuman mati dan pembuktian unsur kesalahan terus bergulir di ruang sidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News