Bandung, Beritanda.com – Kasus Debt Collector kembali menyita perhatian publik setelah aksi pengadangan mobil terjadi di Jalan Dr. Djundjunan (Pasteur), Kota Bandung, Rabu 25 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Tiga Debt Collector akhirnya ditangkap Polrestabes Bandung pada 3 Maret 2026 usai video pemaksaan terhadap pasangan suami istri viral di media sosial. Polisi menegaskan, penarikan kendaraan di jalan terkait tunggakan cicilan merupakan ranah perdata, bukan pidana.
Aksi Debt Collector di Bandung itu disebut dilakukan secara terang-terangan dengan memepet kendaraan berpelat luar daerah. Peristiwa tersebut memicu keresahan warga karena terjadi di ruang publik dan melibatkan unsur intimidasi.
Kronologi Debt Collector Hentikan Mobil di Bandung
Insiden bermula ketika dua sepeda motor yang dikendarai Debt Collector mendekati mobil pasutri di kawasan Pasteur. Kendaraan korban kemudian dihentikan dengan alasan ingin melakukan pengecekan tunggakan kredit.
Pengemudi perempuan mengaku merasa terancam dan langsung merekam kejadian tersebut. Video itu kemudian beredar luas dan memicu kecaman warganet di Bandung maupun luar daerah.
Saat polisi dari Polsek Cicendo mendatangi lokasi, para Debt Collector tersebut kabur. Penelusuran dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Resmob Polda Jabar hingga akhirnya tiga pelaku berinisial RE, SE, dan AY diamankan pada 3 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menegaskan bahwa tindakan Debt Collector tersebut melanggar hukum.
Ia menyatakan, “Tindakan penarikan paksa kendaraan di jalan dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.”
Dalam keterangan terpisah saat konferensi pers, AKBP Anton juga menyebut, “Mobilnya memang terindikasi tunggakan menurut debt collector, tapi itu ranah perdata. Kami tindak tegas pemaksaan kendaraan secara paksa.”
Ranah Perdata dan Ancaman Pidana
Polisi menegaskan bahwa tunggakan cicilan kendaraan merupakan persoalan perdata antara debitur dan pihak leasing. Debt Collector tidak dibenarkan melakukan pemaksaan di jalan tanpa prosedur hukum yang sah.
Dalam kasus Debt Collector di Bandung ini, para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman pidana dapat bertambah jika ditemukan unsur kekerasan atau intimidasi lain selama proses penyidikan.
Praktik yang dikenal sebagai “mata elang” kembali menjadi sorotan. Metode memepet kendaraan di jalan dinilai berisiko tinggi dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Dampak Sosial dan Sorotan Regulasi
Kasus Debt Collector di Bandung ini menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat. Banyak warga khawatir menjadi korban tindakan serupa, terutama bagi mereka yang memiliki kredit kendaraan aktif.
Di sisi hukum, penindakan terhadap Debt Collector ini menjadi edukasi publik bahwa penagihan utang tidak boleh dilakukan secara intimidatif. Proses hukum harus mengikuti ketentuan perdata, termasuk mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Fidusia.
Secara ekonomi, peristiwa ini berdampak pada citra perusahaan pembiayaan. Praktik penagihan yang tidak sesuai aturan berpotensi memicu tuntutan regulasi lebih ketat terhadap aktivitas Debt Collector di Indonesia.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak leasing terkait insiden di Bandung tersebut. Sementara itu, tiga Debt Collector yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Bandung.
Penetapan tersangka dalam kasus ini menegaskan komitmen aparat untuk menindak tegas aksi Debt Collector yang bertindak di luar hukum. Publik kini menunggu perkembangan proses hukum serta langkah pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di Kota Bandung.
