Beritanda.com – THR Lebaran 2026 wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, termasuk bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Aturan ini mengacu pada Permenaker RI No. 6 Tahun 2016 yang masih berlaku hingga 2026. Lalu bagaimana cara menghitung THR Lebaran 2026 jika masa kerja belum genap 12 bulan?
Rumus Resmi Hitung THR Lebaran 2026 untuk Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
THR Lebaran 2026 untuk karyawan tetap dengan masa kerja 12 bulan atau lebih dibayarkan sebesar satu bulan upah penuh. Upah yang dimaksud terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Namun bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, perhitungannya bersifat proporsional. Rumus resmi yang digunakan adalah:
THR = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah
Satu bulan upah dalam perhitungan THR Lebaran 2026 mencakup upah pokok dan tunjangan tetap, bukan tunjangan tidak tetap seperti uang transport harian atau insentif kehadiran.
Berikut simulasi perhitungan THR Lebaran 2026:
- Masa kerja 3 bulan, upah Rp 5.000.000
(3 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp 1.250.000 - Masa kerja 6 bulan, upah Rp 5.000.000
(6 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp 2.500.000 - Masa kerja 9 bulan, upah Rp 7.000.000
(9 ÷ 12) × Rp7.000.000 = Rp 5.250.000 - Masa kerja 11 bulan, upah Rp 4.000.000
(11 ÷ 12) × Rp4.000.000 = Rp 3.666.667
Contoh detail untuk masa kerja 6 bulan dengan gaji Rp5 juta, hasil pembagiannya 0,5 lalu dikalikan satu bulan upah. Dengan demikian, karyawan tersebut berhak menerima Rp2.500.000 sebagai THR Lebaran 2026.
Ketentuan Penting dan Siapa yang Tidak Berhak
Tidak semua pekerja otomatis menerima THR Lebaran 2026. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar hak tersebut berlaku.
Berikut syarat utama penerima THR Lebaran 2026:
- Bekerja terus-menerus minimal 1 bulan.
- Tidak dalam status cuti tanpa gaji lebih dari 1 bulan.
- Tidak mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum Lebaran.
Untuk pekerja harian lepas yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih, perhitungan THR Lebaran 2026 didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir. Jika masa kerja belum mencapai satu bulan, perusahaan tidak wajib membayarkan THR.
Batas Pencairan dan Sanksi Jika Terlambat
Pemerintah menetapkan THR Lebaran 2026 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika Lebaran diperkirakan jatuh pada 20–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran berada di kisaran 13–15 Maret 2026.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, “Minimal 1 tahun: 1 bulan upah penuh; <1 tahun proporsional. Wajib penuh, tidak dicicil“. Pernyataan ini menekankan bahwa pembayaran THR Lebaran 2026 tidak boleh dilakukan secara bertahap.
Pengawasan dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Perusahaan yang menunda atau mencicil pembayaran THR Lebaran 2026 berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pekerja perlu memperhatikan potongan pajak PPh 21 jika nominal THR Lebaran 2026 melebihi batas penghasilan tidak kena pajak. Dalam kondisi tertentu, potongan BPJS juga dapat berlaku sesuai aturan perusahaan.
Dengan memahami rumus dan ketentuan resmi, karyawan baru dapat memastikan besaran THR Lebaran 2026 yang diterima sudah sesuai hak. Jangan ragu mengecek slip gaji dan masa kerja agar tidak terjadi kekeliruan menjelang Hari Raya.
