Home » News » Daerah » Baru Bebas, Aktivis Ditangkap Lagi: Komarullah Langsung Dijemput Polisi
Muhammad Ainun Komarullah, ditangkap kembaliMuhammad Ainun Komarullah, Aktivis asal Jombang yang ditangkap kembali setelah bebas

Bandung, Beritanda.com – Momen kebebasan yang seharusnya menjadi akhir masa tahanan justru berubah drastis. Aktivis ditangkap lagi tepat setelah keluar dari Rutan Kebon Waru Bandung, ketika Muhammad Ainun Komarullah langsung dijemput aparat untuk kasus lain di Surabaya.

Baru Keluar Penjara, Aktivis Ditangkap Lagi di Hari yang Sama

Peristiwa ini terjadi pada 9 Maret 2026, tepat ketika Komarullah dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman dari Pengadilan Negeri Bandung.

Pukul 11.18 WIB, ia keluar dari Rutan Kebon Waru. Namun momen tersebut hanya berlangsung singkat.

Beberapa saat setelahnya, tim dari Polrestabes Surabaya sudah menunggu. Mereka membawa surat perintah penangkapan untuk kasus lain yang disebut masih berkaitan dengan peristiwa demonstrasi Agustus 2025.

Tanpa jeda panjang, Komarullah langsung dibawa menuju Surabaya untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Situasi ini membuat publik mempertanyakan bagaimana aktivis ditangkap kembali tepat di hari pembebasannya.

Awal Kasus Berasal dari Demo Ricuh Agustus 2025

Kasus yang menyeret Komarullah berakar dari demonstrasi yang terjadi pada 29–30 Agustus 2025 di Bandung.

Saat itu terjadi kericuhan di sekitar DPRD Jawa Barat dan Gedung Sate, yang dipicu kemarahan publik atas kematian pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan.

Dalam penyelidikan polisi, beberapa pengelola akun media sosial yang dianggap menyebarkan seruan aksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu akun yang disorot adalah @blackbloczone, yang disebut dikelola Komarullah bersama beberapa orang lain.

Polisi menilai akun tersebut menyebarkan konten yang mengarah pada penghasutan demonstrasi.

Vonis 6 Bulan Penjara dari PN Bandung

Perkara ini kemudian diproses di pengadilan.

Pada 12 Februari 2026, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan terhadap Komarullah.

Beberapa poin penting dari putusan tersebut:

  • Nomor perkara: 1059/Pid.Sus/2025/PN Bdg
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE
  • Hukuman: 6 bulan penjara
  • Status hukuman: dipotong masa tahanan

Artinya, masa tahanan yang sudah dijalani Komarullah dianggap cukup sehingga ia bisa langsung bebas pada awal Maret. Namun kebebasan itu ternyata hanya berlangsung sangat singkat.

Kontroversi Hukum: Dugaan Melanggar Asas Ne Bis In Idem

Penangkapan ulang ini memicu kritik dari sejumlah lembaga hak asasi manusia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai tindakan tersebut berpotensi menabrak prinsip penting dalam hukum pidana.

“Menangkap dan menahan seseorang pada hari pembebasan setelah menjalani masa pidana adalah tindakan yang melanggar asas keadilan masyarakat.” — ujar Usman Hamid.

Ia juga menyinggung kemungkinan pelanggaran asas ne bis in idem, yaitu prinsip yang menyatakan seseorang tidak boleh diadili dua kali untuk perbuatan yang sama.

Kritik serupa juga datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai langkah tersebut berpotensi menciptakan preseden berbahaya dalam penegakan hukum.

Dampak Psikologis bagi Komarullah

Bagi Komarullah sendiri, penangkapan ulang itu terjadi di momen yang sangat emosional.

Menurut keterangan yang dibagikan LBH Bandung, ia bahkan tidak sempat bertemu atau memeluk keluarganya yang menunggu di luar rutan.

Dalam sebuah pernyataan, Komarullah mengungkapkan kelelahan yang ia rasakan setelah proses hukum panjang yang dijalani.

“Sampai kapan negara mau menghukum aku? Aku bukan siapa-siapa, aku juga nggak punya apa-apa.”

Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena dinilai bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut nasib aktivis yang ditangkap kembali setelah menjalani hukuman.

Proses hukum terhadap Komarullah di Surabaya sendiri masih berjalan dan belum ada keputusan akhir dari pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News