Home » News » Nasional » Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Kronologi Kasus Kuota Haji Terungkap
Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPKKPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. - dok KPK

Beritanda.com – Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK setelah sidang praperadilan ditolak, menimbulkan gelombang reaksi dari pendukungnya. Penahanan ini terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Penahanan Yaqut, Titik Puncak Kronologi Panjang

Rangkaian kasus ini bermula dari kebijakan Yaqut saat menjabat Menteri Agama, yang membagi kuota tambahan haji 20.000 jemaah menjadi 50:50 antara reguler dan khusus. Kebijakan ini bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019, memicu penyelidikan DPR dan laporan ICW ke KPK pada Agustus 2025.

Pemeriksaan awal Yaqut berlangsung pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi, dilanjutkan berulang kali hingga Desember 2025, termasuk penggeledahan di rumah dan kantor terkait. Pada 8 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Gus Alex, sebagai tersangka.

Putusan Praperadilan Ditolak

Upaya Yaqut mengajukan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026. Hakim menegaskan penetapan tersangka oleh KPK sah secara hukum, sehingga proses penyidikan dilanjutkan.

Hari Penahanan: 12 Maret 2026

Pagi harinya, Juru Bicara KPK mengumumkan pemeriksaan Yaqut sebagai tersangka. Siang harinya, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK didampingi pengacara Mellisa Anggraini. Ratusan anggota Banser berdatangan memberi dukungan, orasi menuntut KPK adil: “Bela Gus Yaqut sampai mati!”.

Sore hari, Yaqut selesai diperiksa. Malam harinya, ia digiring mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.

Yaqut menegaskan: “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah.”

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12-31 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Reaksi Publik dan Pendukung

Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menyuarakan protes keras. Lima tuntutan mereka menekankan integritas Yaqut, menolak kriminalisasi kebijakan publik, dan menuntut penegakan hukum objektif. Orasi mereka mengancam aksi besar jika Yaqut dikriminalisasi.

Sementara itu, Komisi III DPR RI menyatakan menghormati langkah KPK dan mendukung proses hukum berjalan dengan benar. KPK menegaskan pemeriksaan dilakukan kooperatif dan proses hukum akan terus dijalankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News