Home » News » Nasional » ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba, Komisi III DPR Panggil BNN dan Kejari Batam
Ketua Komisi III DPR RIKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dalam rapat dengan terkait kasus narkoba 2 ton

Beritanda.com – Kasus ABK Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati dalam perkara narkoba hampir 2 ton memicu langkah pengawasan dari Komisi III DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026), DPR memutuskan akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Langkah ini diambil untuk meminta penjelasan terkait tuntutan hukuman mati terhadap ABK yang mengaku tidak mengetahui muatan narkoba di kapal Sea Dragon.

DPR Turun Tangan Soroti Hukuman Mati ABK

Perkara narkoba seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton yang menjerat ABK Fandi kini memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Fandi bersama terdakwa lainnya.

Komisi III DPR menilai perkara ini perlu mendapat perhatian khusus. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pihaknya akan memanggil aparat penegak hukum terkait.

Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kajari Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani,” ujar Habiburokhman.

Selain itu, DPR juga meminta Komisi Yudisial memantau proses persidangan kasus narkoba yang menjerat ABK tersebut. Pengawasan dinilai penting mengingat tuntutan hukuman mati merupakan pidana paling berat dalam sistem peradilan pidana.

Diminta Terapkan Asas Keadilan KUHP Baru

Komisi III DPR menegaskan penanganan perkara ABK Fandi harus mengedepankan asas dan prinsip keadilan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari hasil rapat sebelumnya.

Rekomendasi hasil rapat Komisi III DPR tanggal 23 Februari 2026 terkait penanganan perkara atas nama sdr Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Habiburokhman.

DPR juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian. Permintaan itu berkaitan dengan tudingan adanya intervensi DPR dalam perkara narkoba tersebut.

Langkah ini menunjukkan dinamika pengawasan legislatif terhadap penanganan perkara hukuman mati, khususnya ketika terdakwa berstatus ABK dan mengaku tidak mengetahui muatan narkoba.

Pembelaan Kuasa Hukum dan Sikap Keluarga

Dalam RDPU, kuasa hukum keluarga Fandi, Hotman Paris, menegaskan tidak ada bukti kliennya mengetahui sabu hampir 2 ton yang dibawa kapal Sea Dragon. Ia mempertanyakan logika tuntutan hukuman mati terhadap ABK yang baru tiga hari bekerja.

Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu,” ujarnya.

Hotman menyebut Fandi direkrut melalui agen resmi dan tidak pernah bertemu kapten sebelum keberangkatan. Ia juga menyoroti perbedaan kapal dalam kontrak kerja dengan kapal yang akhirnya dinaiki.

Orangtua Fandi menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati dalam kasus narkoba tersebut. Mereka meyakini anaknya hanya bekerja sebagai ABK untuk membantu ekonomi keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.

Kasus narkoba hampir 2 ton yang menyeret ABK ini kini tidak hanya menjadi perkara pidana di pengadilan, tetapi juga menjadi perhatian DPR terkait penerapan hukuman mati dan prinsip keadilan dalam sistem hukum nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News