Beritanda.com – Masih bingung Lapor SPT Pribadi atau belum sempat karena Lebaran? Tenang, pemerintah resmi memberi “napas tambahan” dengan memperpanjang batas waktu hingga 30 April 2026.
Pengumuman ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 25 Maret 2026. Perpanjangan berlaku otomatis untuk seluruh wajib pajak orang pribadi, di tengah kendala teknis Coretax dan momen libur Idul Fitri.
Lapor SPT Pribadi Kini Punya Waktu Lebih Panjang, Ini Faktanya
Awalnya, batas Lapor SPT Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Tapi karena berdekatan dengan Lebaran dan masih ada gangguan sistem, pemerintah memutuskan memperpanjang hingga 30 April 2026.
Yang menarik, Anda tidak perlu mengajukan permohonan apa pun. Perpanjangan ini berlaku otomatis untuk semua wajib pajak orang pribadi.
“Fix perpanjang sehingga akhir April 2026. Nanti dibuat regulasi tertulis” — ujar Menkeu Purbaya.
Meski begitu, ada satu catatan penting: aturan resmi berupa PMK atau SE masih dalam proses. Jadi, secara praktik sudah berlaku, tapi secara administrasi masih menunggu dokumen formal.
Cara Lapor SPT Pribadi via Coretax DJP
Buat Anda yang belum lapor, sekarang waktu yang tepat untuk mulai. Prosesnya sudah berbasis sistem baru, yaitu Coretax DJP.
Ikuti langkah berikut:
- Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id
- Login menggunakan akun NPWP
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik Buat Konsep SPT
- Pilih PPh Orang Pribadi → SPT Tahunan
- Isi data dan unggah dokumen (bukti potong, harta, dll)
- Tandatangani dengan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital
- Klik Simpan dan Konfirmasi
Selesai. Tidak perlu antre. Tidak perlu ke kantor pajak.
Perpanjangan Otomatis vs Permohonan, Jangan Sampai Salah
Ini bagian yang sering bikin bingung.
1. Perpanjangan Otomatis (Kebijakan Baru)
- Berlaku untuk semua wajib pajak
- Deadline baru: 30 April 2026
- Tidak perlu pengajuan
2. Perpanjangan via Permohonan (Fasilitas Lama)
- Harus diajukan sebelum 31 Maret
- Bisa dapat tambahan hingga 31 Mei 2026
- Wajib lampirkan dokumen pendukung
Jadi, kalau Anda butuh waktu lebih dari April, opsi kedua masih bisa digunakan—asal memenuhi syarat.
Kenapa Deadline Lapor SPT Pribadi Diperpanjang?
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor utama:
- Libur Lebaran: Akhir Maret bertepatan dengan cuti panjang
- Masalah Coretax: Banyak pengguna mengeluhkan error dan loading lama
- Adaptasi Sistem Baru: Transisi dari e-Filing ke Coretax belum sepenuhnya mulus
Data terakhir per 24 Maret 2026 juga menunjukkan:
- Baru 8,87 juta SPT yang masuk
- Itu sekitar 59,1% dari target 14,5 juta WP
Artinya? Masih banyak yang belum lapor.
Tips Supaya Lapor SPT Pribadi Lebih Lancar
Biar tidak kena kendala teknis, coba lakukan ini:
- Lapor di luar jam sibuk (hindari malam hari)
- Siapkan dokumen sebelum login
- Gunakan koneksi internet stabil
- Jangan tunggu deadline baru
Ingat, sistem bisa saja kembali padat mendekati akhir April.
Pada akhirnya, perpanjangan ini memang kabar baik. Tapi jangan sampai jadi alasan untuk menunda lagi.
Kalau bisa selesai sekarang, kenapa harus nanti?
