Beritanda.com – Fenomena WNI jadi tentara Amerika ramai diperbincangkan usai video Kezia Syifa dilepas orang tuanya untuk berdinas di Maryland Army National Guard viral di media sosial. Di saat yang sama, publik membandingkannya dengan kasus WNI yang bergabung dengan militer Rusia dan berujung sanksi berat. Perbedaan respons ini memunculkan pertanyaan soal aspek hukum, status kewarganegaraan, hingga persepsi publik.
Bergabung Resmi dengan Garda Nasional AS
Kasus WNI jadi tentara Amerika mencuat setelah akun @bunda_kesidaa membagikan video perpisahan Kezia Syifa dengan orang tuanya di bandara. Dalam video tersebut, sang ibu menyampaikan pesan penuh emosi kepada putrinya yang akan kembali bertugas.
“Hati-hati, semangat ganbatee … sini dong lihat sini, dadah dadah, hati-hati kak,” ujar sang ibu.
Kezia Syifa diketahui resmi bergabung dengan Maryland Army National Guard sejak 2025 sebagai MOS 92A atau Automated Logistical Specialist. Ia bertugas mengawasi dan melaksanakan fungsi manajemen logistik, mulai dari pencatatan stok hingga distribusi peralatan.
“Dan untuk saat ini Kezia Syifa diterima sebagai MOS 92A (Automated Logistical Specialist),” kata Safitri.
Safitri menjelaskan, keluarga mereka telah tinggal di Amerika Serikat sejak pertengahan 2023 setelah memperoleh Green Card. Status ini menjadi dasar legal keikutsertaan Kezia dalam militer AS, karena non-warga negara diperbolehkan mendaftar selama memenuhi persyaratan administrasi dan bahasa.
Kontras dengan Kasus WNI di Militer Rusia
Respons publik terhadap WNI jadi tentara Amerika berubah tajam ketika dibandingkan dengan WNI yang bergabung dengan militer Rusia. Eks anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, terancam kehilangan status kewarganegaraan setelah diduga menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata Rusia.

“Kalau benar bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin presiden, otomatis kewarganegaraannya hilang, sama seperti Satria Kumbara,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Sabtu, 17 Januari 2026.
Rio sebelumnya telah dipecat akibat desersi, sebelum diduga berangkat ke wilayah konflik Donbass. Ia bahkan mengirimkan dokumentasi proses pendaftaran dan besaran gaji kepada rekan-rekannya. Sidang Komisi Kode Etik Polri kemudian menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Kasus serupa menimpa Satria Arta Kumbara, mantan marinir TNI AL yang lebih dulu bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Pemerintah menyatakan status WNI Satria otomatis hilang sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e.
Faktor Hukum dan Persepsi Publik
Perbedaan respons terhadap WNI jadi tentara Amerika dan WNI di militer Rusia tidak lepas dari konteks hukum. Keikutsertaan Kezia dilakukan melalui jalur resmi, dalam struktur militer negara tujuan, serta ditopang izin tinggal tetap. Sebaliknya, bergabung sebagai tentara asing tanpa izin presiden dinilai melanggar hukum nasional.
Selain aspek legal, persepsi publik juga dipengaruhi stabilitas dan tujuan. Militer AS menawarkan jalur karier, pendidikan, serta jaminan kesejahteraan yang jelas bagi diaspora. Sementara itu, narasi tentara bayaran di wilayah konflik aktif identik dengan risiko tinggi dan pelanggaran hukum.
