Home » Ekbis » Tertinggal! DPR Akui Regulasi Kripto di UU P2SK Masih Kalah Jauh
Tangkapan layar rapat Komisi XI DPR RI tentang Aset Kripto - dok Youtube TVR Parlemen

Beritanda.com – Pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di DPR RI membuka babak baru regulasi kripto di Indonesia. Dalam rapat Komisi XI, para legislator mengakui bahwa aturan kripto nasional masih tertinggal dibanding negara lain. Isu ini mengemuka saat forum RDPU yang melibatkan pelaku industri blockchain.

DPR Mulai Sentuh Regulasi Blockchain di P2SK

Komisi XI DPR RI resmi membuka ruang pembahasan regulasi blockchain dalam revisi UU P2SK. Selama ini, P2SK memang lebih dikenal sebagai payung hukum sektor keuangan, namun kripto dan teknologi blockchain belum mendapatkan porsi yang memadai.

Politisi Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, menilai bahwa pembahasan ini penting karena ekosistem kripto tidak bisa dipisahkan dari perkembangan teknologi aset digital global.

Indonesia Diakui Tertinggal Urus Kripto

Puteri secara terbuka mengakui Indonesia tertinggal jauh dalam mengatur kripto dan blockchain. Menurutnya, banyak negara—termasuk negara kecil di Eropa—sudah melangkah lebih jauh dengan regulasi blockchain yang komprehensif.

Blockchain ini kan paling maju itu sebenarnya negara kecil di Eropa ya? Kita sangat tertinggal jauh lah, sudah pasti karena di P2SK kita masih fokusnya pada industri kripto,” ujarnya.

Otoritas Aset Digital Jadi Titik Balik P2SK

Meski tertinggal, DPR menilai pembentukan otoritas khusus aset digital atau ADK sebagai kemajuan penting. Kehadiran ADK di dalam kerangka UU P2SK disebut menjadi langkah awal agar kripto dan aset digital lain tidak lagi diatur secara setengah-setengah.

Puteri menyebut, keberadaan ADK setidaknya membuat Indonesia selangkah lebih maju dalam membangun pengawasan kripto yang terstruktur.

Tokenisasi Aset Mulai Masuk Agenda Revisi

Dalam RDPU tersebut, Asosiasi Blockchain Indonesia turut menjelaskan konsep tokenisasi aset keuangan yang kini berkembang pesat di berbagai negara. Tokenisasi dinilai bisa membuka peluang baru di pasar modal Indonesia jika P2SK benar-benar mengakomodasi blockchain secara serius.

DPR pun menegaskan bahwa masukan dari industri akan menjadi bahan penting agar revisi P2SK mampu menjawab tantangan kripto dan teknologi blockchain ke depan.

Perlindungan Konsumen Jadi Benang Merah

Tak hanya kripto, forum RDPU juga membahas penguatan aturan sektor asuransi dan lembaga penjaminan masyarakat. DPR ingin memastikan revisi P2SK tidak hanya mengejar inovasi, tetapi juga memperkuat perlindungan publik di tengah derasnya produk keuangan digital.

Dengan masuknya blockchain dan kripto ke dalam revisi P2SK, DPR berharap regulasi Indonesia tak lagi sekadar mengikuti arus, tetapi mulai membangun fondasi yang relevan dengan perkembangan global.