Home » Ekbis » Revolusioner! Revisi UU P2SK Ubah Total Tata Kelola Kripto di Indonesia
Mata Uang digital atau Kripto BitcoinIlustrasi Mata Uang digital atau Kripto Bitcoin

Beritanda.com – Pemerintah dan DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang untuk pertama kalinya mengatur aset kripto secara khusus. Revisi ini menempatkan kripto di bawah pengawasan OJK dengan tujuan memberi kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Wacana tersebut menguat seiring pernyataan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, Kamis (25/12/2025).

Akankah Negara Akui Kripto sebagai Aset Keuangan Digital?

Misbakhun menegaskan bahwa revisi UU P2SK bukan sekadar perubahan teknis, tetapi pengakuan negara terhadap kripto sebagai aset keuangan digital.

Tujuan revisi ini adalah memberikan kepastian pelindungan konsumen pada tataran aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang. Ini memperlihatkan negara semakin mengakui keberadaan aset kripto sebagai aset keuangan digital, sekaligus memberikan kepastian peta jalan ekosistem aset kripto dan menghadirkan pengawasan yang lebih akuntabel dan kredibel,” ujarnya.

Pengaturan di level undang-undang dinilai penting untuk memperjelas peran OJK sekaligus memagari industri dari praktik spekulatif yang merugikan investor.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun – dok DPR RI | Mario/Andri

Kemandirian Pasar Nasional

Isu bahwa aturan baru akan membuat investor hengkang ke luar negeri juga ditepis. Menurut Misbakhun, justru sebaliknya, revisi ini akan mengonsolidasikan likuiditas yang selama ini tersebar.

Dengan UU P2SK yang baru, kita mengonsolidasikan likuiditas yang tadinya terpencar sehingga akan menciptakan order book lokal yang tebal dan dalam. Hasilnya, daya saing industri lokal meningkat dan ketergantungan pada pasar luar berkurang,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan memperkuat kedaulatan pasar kripto nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

Transparansi, Tanggung Jawab, dan Perlindungan Konsumen

Revisi UU P2SK juga menegaskan pemisahan fungsi antara bursa, PAKD, kustodian, hingga lembaga kliring agar semangat desentralisasi tetap terjaga. Selain itu, setiap transaksi kripto wajib teridentifikasi secara jelas.

Setiap transaksi aset kripto menjadi jelas siapa yang memperjualbelikan, di mana diperjualbelikannya, aset apa yang ditransaksikan, dan siapa yang bertanggung jawab atas transaksi jual beli tersebut,” tutup Misbakhun.

Skema ini diharapkan membuat risiko investor hanya berasal dari fluktuasi harga pasar, bukan dari peretasan, penipuan, atau lemahnya tata kelola.