Home » News » Nasional » Rizky Fisa Abadi, Tokoh Kunci Operasional Skandal Kuota Haji
Asep Guntur RahayuDeputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu - dok KPK

Beritanda.com – Nama Rizky Fisa Abadi tiba-tiba muncul di pusat pusaran kasus korupsi kuota haji yang mengguncang publik. Bukan pejabat paling atas, tetapi penyidik menyebut ia justru memainkan peran penting dalam menghubungkan kebijakan elite dengan praktik di lapangan.

Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji Indonesia pada 2023–2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut skema tersebut melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan kerugian negara hasil audit BPK mencapai Rp622 miliar.

Rizky Fisa Abadi Disebut Operator Lapangan Skandal Kuota Haji

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Rizky Fisa Abadi bukan hanya pejabat administratif. Ia disebut sebagai penggerak teknis yang membuat kebijakan kuota tambahan bisa “diterjemahkan” menjadi peluang bisnis bagi sejumlah pihak.

Saat peristiwa terjadi, Rizky Fisa Abadi menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Posisi ini terbilang strategis. Bayangkan seperti petugas lalu lintas di persimpangan sibuk—siapa yang boleh jalan dulu, siapa yang harus menunggu, semua ditentukan di titik tersebut.

Menurut penyidik, dari posisi itulah Rizky Fisa Abadi diduga menjalankan sejumlah fungsi penting dalam skema kuota haji tambahan.

Menyusun Regulasi yang Melonggarkan Sistem Antrean

Salah satu peran yang disorot adalah penyusunan keputusan teknis yang memungkinkan percepatan keberangkatan jemaah haji khusus.

KPK menyebut keputusan tersebut membuka jalan bagi jemaah dengan status T0 atau TX, yaitu kategori yang memungkinkan keberangkatan tanpa antre panjang.

Praktiknya membuat sebagian jemaah bisa langsung berangkat, sementara calon jemaah reguler lain harus menunggu bertahun-tahun.

Pertemuan dengan 54 Penyelenggara Haji Khusus

Pada periode Mei hingga Juni 2023, Rizky Fisa Abadi juga diketahui menggelar sejumlah pertemuan dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan:

  1. 54 PIHK disebut menerima alokasi kuota tambahan.
  2. Kuota tersebut berasal dari tambahan kuota haji Indonesia.
  3. Jemaah dari PIHK tersebut bisa berangkat lebih cepat dari antrean reguler.

Langkah ini kemudian menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan kasus.

Modus Fee Percepatan Jemaah

Dalam konferensi pers KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan adanya mekanisme pembayaran tertentu terkait percepatan keberangkatan.

“Jadi, ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilese yang diterima. Kenapa? Tidak harus antre. Kalaupun antre, bisa loncat orang lain.” — ujar Asep Guntur Rahayu.

Menurut penyidik, fee percepatan tersebut mencapai sekitar 5.000 dolar AS per jemaah. Dana itu diduga dikumpulkan dari sejumlah PIHK yang ingin memperoleh akses kuota tambahan.

Penghubung antara Elite dan Pelaksana Lapangan

Dalam konstruksi perkara KPK, posisi Rizky Fisa Abadi berada di tengah jaringan.

Di satu sisi, ia menerima arahan dari pihak di level kebijakan. Di sisi lain, ia berhubungan langsung dengan pelaku di lapangan, termasuk biro travel haji.

Skemanya kira-kira berjalan seperti ini:

  • Arahan kebijakan datang dari pejabat tingkat atas
  • Staf khusus menyampaikan instruksi teknis
  • Rizky Fisa Abadi menjalankan koordinasi dengan PIHK
  • Kuota dialokasikan dan fee dikumpulkan

Struktur ini membuat peran Rizky menjadi sangat penting dalam penyidikan.

Status Hukum Rizky Fisa Abadi Saat Ini

Meski namanya sering disebut dalam konferensi pers KPK, Rizky Fisa Abadi belum ditetapkan sebagai tersangka hingga pertengahan Maret 2026.

Statusnya masih dalam tahap penyelidikan sebagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa.

Sementara itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah resmi ditahan KPK pada 12 Maret 2026 terkait perkara yang sama.

Dengan terus berkembangnya penyidikan, publik kini menunggu langkah berikutnya dari KPK—apakah Rizky Fisa Abadi akan tetap berstatus saksi, atau justru naik menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News