Beritanda.com – Marsinah adalah aktivis serikat buruh independen dan pekerja pabrik jam tangan yang namanya dikenang sebagai simbol perjuangan keadilan sosial di Indonesia. Ia lahir di Nganjuk pada 10 April 1969, mengabdikan hidupnya membela hak buruh, hingga gugur secara tragis pada Mei 1993. Pada 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah sebagai pengakuan negara atas pengorbanannya.
Awal Kehidupan Marsinah di Nganjuk
Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Ia tumbuh dalam keluarga sederhana bersama orang tuanya, Mastin dan Sumini, serta saudara kandungnya, Marsini. Sejak kecil, Marsinah terbiasa bekerja keras untuk membantu ekonomi keluarga.
Keterbatasan biaya membuat pendidikan Marsinah hanya sampai tingkat SMA. Meski demikian, semangat belajarnya tidak pernah padam. Ia membantu nenek dan bibinya berdagang makanan ringan, sebuah pengalaman yang membentuk kepekaannya terhadap realitas hidup masyarakat kecil.
Kehidupan awal Marsinah mencerminkan kondisi banyak buruh perempuan Indonesia pada masanya. Bertahan hidup menuntut kerja tanpa henti, sementara akses terhadap pendidikan dan perlindungan sosial sangat terbatas. Dari latar inilah kesadaran sosial Marsinah tumbuh secara alami.
Perjuangan Marsinah sebagai Buruh dan Aktivis
Setelah mencoba peruntungan kerja di sejumlah kota besar, Marsinah akhirnya bekerja di pabrik jam tangan PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo. Di lingkungan pabrik, Marsinah dikenal tegas, lugas, dan berani menyuarakan ketidakadilan yang dialami para pekerja.
Marsinah aktif membela rekan-rekannya saat menghadapi upah rendah dan kondisi kerja yang tidak layak. Ia tampil sebagai figur yang dipercaya sesama buruh, bukan karena jabatan formal, melainkan karena konsistensi dan keberaniannya. Kepeduliannya menjadikannya tokoh penting di tengah pekerja PT CPS.
Pada awal Mei 1993, konflik memuncak ketika perusahaan tidak menjalankan kenaikan upah sesuai surat edaran Gubernur Jawa Timur. Bersama rekan-rekannya, Marsinah terlibat dalam aksi mogok kerja pada 3–4 Mei 1993. Dalam aksi tersebut, para buruh mengajukan 12 tuntutan yang menegaskan hak upah layak dan kebebasan berserikat.
Tekanan pun datang. Marsinah dan sejumlah buruh dipanggil ke Kodim 0816 Sidoarjo dan menghadapi tuduhan serius. Situasi itu tidak menyurutkan sikap Marsinah yang tetap teguh memperjuangkan hak-hak buruh secara terbuka.
Tragedi dan Pengakuan Negara
Pada 5 Mei 1993, Marsinah dinyatakan hilang setelah mengunjungi rumah seorang rekannya. Tiga hari kemudian, 8 Mei 1993, jasad Marsinah ditemukan di wilayah Wilangan, Nganjuk. Kondisinya menunjukkan tanda-tanda kekerasan yang berat, dengan tubuh kaku membiru dan penuh luka.

Kematian Marsinah mengguncang kesadaran publik. Kasus ini menjadi simbol pelanggaran hak asasi manusia terhadap kaum buruh di Indonesia dan meninggalkan luka sejarah yang belum sepenuhnya terobati. Hingga kini, peristiwa tersebut terus dikenang sebagai pengingat kerasnya represi pada masa itu.
Puluhan tahun setelah kepergiannya, negara akhirnya memberikan pengakuan tertinggi. Pada 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah. Ia tercatat sebagai pahlawan nasional pertama yang lahir setelah kemerdekaan Indonesia, sekaligus simbol keberanian buruh perempuan dalam memperjuangkan keadilan sosial.
