Home » Seleb » Kucing Uya Kuya Dicuri Saat Penjarahan, Pelaku Divonis 6 Bulan Penjara oleh PN Jakarta Timur
Kasus Kucing Uya KuyaKasus Penjarahan Kucing Uya Kuya

beritanda.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap kasus pencurian kucing milik anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya menegaskan bahwa perkara yang sempat menyita perhatian publik itu berujung vonis pidana penjara. Terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, setelah majelis hakim mempertimbangkan adanya maaf langsung dari korban.

Vonis 6 bulan penjara dijatuhkan kepada pelaku pencurian kucing Uya Kuya setelah hakim menilai unsur pidana terpenuhi dan mempertimbangkan faktor pemaafan korban

Putusan Hakim atas Kasus Pencurian Kucing Uya Kuya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Dimas Dwiki Rhamadani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Immanuel dalam sidang pada Rabu (21/1/2026).

Menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” ujar Immanuel.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara.

Sementara itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Dimas sejak 7 September 2025 dinyatakan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Artinya, terdakwa tetap menjalani sisa hukuman sesuai perhitungan hukum.

Alasan Hakim Memberikan Vonis Lebih Ringan

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim memaparkan sejumlah keadaan yang memberatkan sekaligus meringankan terdakwa. Yang jadi sorotan, perbuatan Dimas dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, menimbulkan kerugian bagi saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman, serta terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya,” jelas hakim.

Namun pada kenyataannya, terdapat faktor yang meringankan. Dimas belum pernah dihukum sebelumnya dan mengakui seluruh perbuatannya di persidangan. Di luar itu, hakim menilai sikap korban memiliki bobot tersendiri dalam pertimbangan putusan.

Bahwa secara khusus keadaan yang meringankan bagi terdakwa adalah di depan persidangan saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa,” kata hakim. Bahkan, momen berjabat tangan antara Uya Kuya, saksi, dan terdakwa terjadi langsung di ruang sidang.

Barang Bukti Dikembalikan kepada Pemilik Sah

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti. Dalam praktiknya, pengembalian dilakukan kepada pihak yang berhak sesuai kepemilikan.

Barang bukti yang diputuskan hakim meliputi:

  • Satu kandang besi berwarna silver dikembalikan kepada Surya Utama
  • Satu helm Bogo warna hitam dan satu pasang sepatu merek Convers warna abu-abu dikembalikan kepada Abdurrohman
  • Satu potong sweater hijau bertuliskan “Shining Bright” dikembalikan kepada terdakwa

Kandang besi tersebut merupakan kandang kucing yang dicuri saat peristiwa penjarahan dan menjadi barang utama dalam perkara ini.

Kronologi Penjarahan Rumah Uya Kuya

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 22.55 WIB. Berdasarkan penelusuran persidangan, Dimas yang berprofesi sebagai kurir awalnya melihat keramaian di sekitar lokasi rumah Uya Kuya.

Yang menarik, keramaian tersebut ternyata merupakan aksi penjarahan. Dimas kemudian ikut masuk ke dalam rumah dan mengambil seekor kucing berwarna abu-abu beserta kandang silver. Tak berhenti di situ, ia juga mengambil helm dan sepasang sepatu.

Kucing tersebut kemudian dijual kepada tetangganya dengan harga Rp 1.300.000. Uang hasil penjualan itu digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, yang pada akhirnya menjadi salah satu dasar hakim menilai terdakwa menikmati hasil perbuatannya.

Sikap Para Pihak Usai Putusan

Setelah vonis dibacakan, terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani menyatakan menerima putusan majelis hakim. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya. Putusan ini menutup rangkaian proses hukum kasus pencurian kucing Uya Kuya yang sempat menyita perhatian publik sejak awal terungkap.