Beritanda.com – Pemerintah Indonesia menyiapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari strategi perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini diperkirakan berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Pemerintah menjadwalkan kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
“Kita perlu memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan juga mendukung perkembangan mereka,” kata Meutya dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Jakarta.
Skala Kebijakan Digital Anak Terbesar
Kebijakan ini memiliki skala yang sangat besar karena jumlah anak Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan banyak negara lain.
Data pemerintah menunjukkan terdapat sekitar 82 juta anak di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Jika batas usia penggunaan media sosial ditetapkan 16 tahun, maka sekitar 70 juta anak akan berada dalam cakupan kebijakan tersebut.
Jumlah tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan cakupan regulasi anak di ruang digital terbesar.
Sebagai perbandingan, negara seperti Singapura memiliki sekitar 5,7 juta anak, jauh lebih kecil dibanding populasi anak di Indonesia.
Delapan Platform Digital Masuk Pembatasan
Dalam kebijakan ini, pemerintah meminta platform digital menyesuaikan sistem mereka untuk membatasi akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun.
Sejumlah layanan media sosial yang masuk dalam kategori tersebut antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Pada tahap awal implementasi, platform tersebut akan diminta menonaktifkan akun milik anak secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital.
Enam Kementerian Terlibat Implementasi
Pelaksanaan kebijakan perlindungan digital anak tidak hanya dilakukan oleh satu lembaga. Pemerintah membangun koordinasi lintas sektor melalui kerja sama enam kementerian.
Lembaga yang terlibat dalam implementasi kebijakan ini meliputi:
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Agama
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Koordinasi ini telah diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani pada 25 Juli 2025.
Sekolah dan Pemerintah Daerah Dilibatkan
Selain pengaturan platform digital, pemerintah juga menekankan peran lembaga pendidikan dan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan tersebut.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Salah satu pendekatan yang diperkenalkan adalah konsep 3S dalam penggunaan teknologi, yaitu:
- Screen time untuk membatasi durasi penggunaan gawai
- Screen break untuk mengistirahatkan mata dari layar
- Screen zone yang mengatur area penggunaan gawai
Sementara itu, pemerintah daerah juga didorong memasukkan kebijakan perlindungan anak digital ke dalam perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD dan APBD.
Alternatif Aktivitas Anak di Luar Gadget
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai pembatasan penggunaan gadget harus disertai dengan alternatif kegiatan bagi anak.
Salah satu pendekatan yang didorong adalah pemanfaatan permainan tradisional berbasis kearifan lokal yang dinilai mampu memperkuat interaksi sosial anak.
Permainan tersebut juga dinilai memiliki nilai pendidikan seperti kerja sama, kejujuran, dan penghargaan terhadap sesama.
Pemerintah berharap pendekatan tersebut dapat membantu mengurangi ketergantungan anak terhadap media sosial sekaligus mendukung pembentukan karakter generasi muda.
