Prof Mohammad Nuh (Pjs) Ketua Umum PBNUProf Mohammad Nuh, kandidat (Pjs) Ketua Umum PBNU

Jakarta, beritanda.com – Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Secara resmi di cabut jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU. Dalam surat edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di hari sebelumya yang ditandatangani Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir.

Keputusan Berlaku Segera

Dalam surat itu ditegaskan bahwa pemberhentian berlaku langsung tanpa masa tunggu. PBNU menyatakan bahwa Gus Yahya sudah tidak lagi memiliki hak memakai atribut, fasilitas, maupun kewenangan sebagai Ketua Umum.

Sejak penandatanganan oleh pengurus PBNU di nyatakan pemberhentian jabatan secara langsung, dan gus yahya tidak ada lagi hak sebagai ketum , hingga pelarangan menggunkanan fasilitas dan atribut.

Dengan tegas di tuliskan :
Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.” dan seluruh kewenangan atas nama organisasi dihentikan sepenuhnya.

PBNU Siapkan Rapat Pleno Pengisian Jabatan

Sebagai tindak lanjut, PBNU menginstruksikan pelaksanaan rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan mekanisme pengisian posisi. Regulasi yang menjadi acuan di antaranya:

Sesuai dengan aturan organisasi, PBNU akan segera malaksanakan rapat pleno dengan pedoman pemberhentian pengurus dan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 dan 13 tahun 2025.

Pembentukan Majelis Tahkim untuk Sengketa Internal

Sebelumnya, PBNU telah membentuk Majelis Tahkim sesuai Peraturan Perkumpulan Nomor 12/2023. Lembaga ini dipimpin KH Miftachul Akhyar dengan sekretaris KH Abdul Ghofur Maimoen.

Majelis Tahkim memiliki kewenangan menyelesaikan perselisihan struktural secara final dan mengikat. Sengketa internal PBNU tidak boleh dibawa ke pengadilan umum. Mekanisme permohonan, persidangan, dan putusan akan diatur dalam peraturan lanjutan.

Nama Prof Mohammad Nuh Mencuat Sebagai Calon Pjs Ketum

Di tengah kekosongan posisi , nama Prof Mohammad Nuh disebut sebagai kandidat kuat Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum. Informasi ini dibenarkan oleh sejumlah sumber internal PBNU.

Pengasuh Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon, KH Imam Jazuli, menyampaikan lima alasan mengapa Nuh dinilai layak menjabat Pjs Ketum. Ia menyoroti:

  • rekam jejak kepemimpinan,
  • kontribusi pada pendidikan NU,
  • pengalaman birokrasi,
  • kapasitas akademik,
  • serta jejaring yang luas.

Prof Nuh memiliki kombinasi kepemimpinan teknokratis dan legitimasi struktural yang kuat di NU,” ujar Imam Jazuli pada Selasa (26/11/2025).

Penetapan resmi kini menunggu hasil rapat pleno PBNU.