Beritanda.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang memicu polemik di media sosial pada akhir Februari 2026. Klarifikasi itu disampaikan setelah potongan video yang beredar menimbulkan kesan seolah-olah Menteri Agama mengajak umat meninggalkan zakat. Ia menegaskan, zakat tetap fardhu ‘ain dan bagian dari rukun Islam yang wajib ditunaikan.
Menteri Agama Tegaskan Zakat Tetap Kewajiban Individual
Polemik bermula dari beredarnya potongan video yang menarasikan Menteri Agama seakan mengajak umat “meninggalkan zakat”. Narasi tersebut cepat menyebar dan memicu tanya serta kecurigaan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Menteri Agama RI KH Nasaruddin Umar akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia menilai pernyataannya telah menimbulkan kesalahpahaman karena terlepas dari konteks utuh yang ia maksudkan.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujarnya dalam keterangan Sabtu (28/2/2026) malam.
Kementerian Agama juga menegaskan bahwa pernyataan Menteri Agama tersebut tidak berdiri sendiri. Penjelasan lengkapnya disampaikan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah yang digelar di Jakarta pada 26 Februari 2026.
Reorientasi Pengelolaan Dana Umat Jadi Inti Pernyataan
Dalam klarifikasinya, Menteri Agama menjelaskan bahwa pernyataannya sebenarnya bertujuan mendorong reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mengajak agar penguatan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat semata.
Menurut Menteri Agama, instrumen filantropi Islam lain seperti wakaf, infak, dan sedekah perlu dioptimalkan secara profesional. Pendekatan itu dinilai dapat mempercepat pembangunan sosial dan ekonomi umat tanpa mengurangi kewajiban zakat.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Di negara-negara tersebut, kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial yang terintegrasi.
Menteri Agama berharap publik dapat melihat pernyataan tersebut secara utuh. Ia juga mengajak masyarakat tetap menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara produktif dan berkelanjutan.
Tanggapan MUI dan Klarifikasi Video Viral
Sebelumnya, polemik pernyataan Menteri Agama juga mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Umum MUI KH M Anwar Iskandar memberikan tanggapan setelah menyimak video utuh paparan Menteri Agama dalam forum tersebut.
Video yang viral di media sosial dinilai hanya menampilkan sebagian pernyataan, sehingga menimbulkan persepsi berbeda dari maksud awalnya. Dalam forum yang dipandu ekonom Aviliani itu, Menteri Agama membahas optimalisasi instrumen ekonomi syariah secara menyeluruh.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar. Menteri Agama menegaskan kembali bahwa zakat tetap memiliki kedudukan yang tidak berubah dalam ajaran Islam.
Dengan penjelasan resmi ini, polemik yang sempat memanas di ruang publik diharapkan mereda. Menteri Agama pun menekankan pentingnya literasi informasi agar masyarakat tidak mudah terpengaruh potongan video yang terlepas dari konteks.
