Home » Ekbis » Menkeu Purbaya Tambah Dana Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 ASN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa - dok. Kemenkeu | Leonardus Oscar

Beritanda.com – Pemerintah memastikan pembayaran THR guru ASN daerah tetap berjalan dengan menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp7,66 triliun. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang mengatur perubahan rincian DAU Tahun Anggaran 2025.

Tambahan Anggaran THR Guru ASN Tertuang dalam KMK 372/2025

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan penambahan DAU pemerintah daerah sebesar Rp7.666.857.066.000 untuk mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 guru Aparatur Sipil Negara di daerah.

Pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000,” tulis KMK tersebut, dikutip Selasa (30/12).

Penyesuaian DAU dilakukan untuk memastikan guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan tetap memperoleh hak THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan.

Rincian Alokasi dan Ketentuan Pembayaran

Dalam KMK 372/2025 dijelaskan bahwa tambahan DAU terdiri dari:

  • Rp3,80 triliun untuk pembayaran THR guru ASN daerah.
  • Rp3,86 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 guru ASN daerah.

Tambahan ini diperuntukkan bagi guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak memperoleh tambahan penghasilan. Alokasi dana ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK.

Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2025. Apabila hingga akhir tahun masih terdapat sisa pembayaran, maka wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.

Tambahan DAU akan disalurkan pada Desember 2025. Seluruh pemda juga diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri paling lambat 30 Juni 2026.