beritanda.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London telah melaporkan Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kepada otoritas Inggris. Laporan tersebut dibuat menyusul aksi provokatif yang dilakukan bintang porno itu di depan gedung KBRI London.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 waktu setempat. Aksi tersebut dinilai telah melecehkan simbol nasional, terlebih karena rekamannya beredar luas di media sosial.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Yvonne.
Bendera Merah Putih Wajib Dihormati
Menurut Yvonne, bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, simbol negara wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun.
Selain itu, kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain. Prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara harus tetap dijunjung tinggi oleh semua pihak.
View this post on Instagram
Bonnie Blue Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Sebelumnya, Bonnie Blue telah dideportasi dari Indonesia dan dikenai penangkalan masuk selama 10 tahun. Langkah ini diambil setelah ia terlibat dalam aktivitas yang menimbulkan keresahan masyarakat saat berada di Bali.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan Bonnie Blue oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025. Meski dugaan pornografi tidak terbukti, pelanggaran keimigrasian tetap diproses karena visa kunjungan saat kedatangan (VoA) digunakan untuk produksi konten komersial.
“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ucap pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam pernyataan tertulis, Senin (22/12)
