beritanda.com – Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Meski keputusan sudah diambil, pengumuman resmi besaran UMP tersebut dijadwalkan dilakukan pada hari ini, Rabu (24/12/2025).
“Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok (hari ini, Rabu, 24/12) sesuai dengan batas waktu yang diberikan,” kata Pramono dalam keterangannya.
“Tapi yang jelas, sudah diputuskan,” Tuturnya.
Hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan
Menurut penjelasan Pramono, penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan setelah Dewan Pengupahan menggelar rapat dan pembahasan secara berulang. Proses tersebut, pada akhirnya, mengerucut pada satu rekomendasi yang dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan gubernur.
Selain itu, peraturan gubernur (pergub) terkait UMP Jakarta 2026 juga telah ditandatangani. Namun demikian, Pramono masih belum bersedia membeberkan kisaran kenaikan upah minimum yang telah diputuskan.
Ia hanya menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan sebagai pedoman utama.
“Pokoknya besok diumumkan. ” Lanjutnya
UMP Jakarta Dipastikan Mengalami Kenaikan
Sebelumnya, Pramono juga menyampaikan bahwa UMP Jakarta 2026 akan diumumkan lebih cepat dari target pemerintah pusat. Selain itu, ia memastikan bahwa upah minimum di Jakarta akan mengalami kenaikan.
“Pasti ada kenaikan,” ujarnya.
Perintah dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur menetapkan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Kebijakan tersebut diterapkan agar penyesuaian upah minimum dapat dilakukan secara serentak di seluruh daerah.
