Beritanda.com – Publik dibuat bingung: pinjol melindungi atau justru “bermain harga”? KPPU menuding kartel bunga, sementara AFPI bersikeras ini demi konsumen. Putusan KPPU soal 97 perusahaan pinjol dibacakan 26 Maret 2026.
KPPU vs AFPI: Kartel Bunga Pinjol atau Aturan Perlindungan?
Kasus KPPU ini bukan sekadar sengketa biasa. Ini seperti dua wasit yang sama-sama merasa paling benar—satu bicara soal persaingan sehat, satunya lagi soal perlindungan konsumen.
Di satu sisi, KPPU melihat adanya “kesepakatan diam-diam” antar 97 perusahaan fintech. Di sisi lain, AFPI menyebut aturan itu justru pagar agar konsumen tidak “digigit” bunga liar.
Jadi, mana yang benar?
Versi KPPU: Ada Kesepakatan yang Mengunci Harga
Menurut investigator KPPU, masalah utamanya sederhana tapi serius: penetapan bunga bersama.
Melalui kebijakan internal AFPI, batas bunga ditentukan:
- 0,8% per hari (2020)
- 0,4% per hari (2021)
Bagi KPPU, ini bukan sekadar pedoman. Ini dianggap sebagai “ceiling price” yang disepakati bersama—dan di situlah masalahnya.
“Penetapan bunga dan biaya lainnya dalam pedoman perilaku AFPI itu lebih tinggi atau bersifat eksesif alias melampaui batas wajar.” — ujar Arnold Sihombing.
Bayangkan pasar seperti lomba lari. Kalau semua pelari sepakat berlari maksimal di kecepatan tertentu, apakah itu masih kompetisi?
KPPU melihatnya tidak.
Versi AFPI: Ini Justru Benteng untuk Konsumen
AFPI punya cerita berbeda. Mereka tidak merasa sedang “bersekongkol”, tapi justru menjalankan arahan regulator.
Menurut mereka:
- Batas bunga itu atas arahan OJK
- Tujuannya melindungi masyarakat dari pinjol ilegal
- Platform tetap bebas menentukan bunga di bawah batas
“Kami tidak pernah memiliki kesepakatan… Kami bersaing, terbukti dari variasi bunga di pasar.” — ujar Ryan Filbert.
Logikanya begini: tanpa batas, bunga bisa liar. Dengan batas, ada pagar. Tapi apakah pagar itu malah jadi “patokan bersama”? Di sinilah perdebatan memanas.
OJK Ikut Bersuara, Tapi Tidak Memihak
Masuklah OJK—seperti penonton yang juga pernah memberi aturan di awal permainan.
OJK menegaskan bahwa pembatasan bunga memang dibuat untuk melindungi masyarakat.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat.” — ujar Agusman.
Namun, OJK juga tidak mencampuri putusan KPPU. Artinya, bola sepenuhnya ada di tangan KPPU.
Menariknya, aturan terbaru bahkan menurunkan bunga:
- 0,3% per hari (2025)
- 0,2% per hari (2026)
Ini menunjukkan satu hal: regulasi terus berubah. Tapi apakah perubahan itu membenarkan praktik lama? Belum tentu.
Yang Dipertaruhkan Lebih dari Sekadar Putusan
Kasus KPPU ini bukan cuma soal siapa benar siapa salah. Dampaknya bisa jauh lebih luas.
Beberapa hal yang jadi taruhan:
- Kepercayaan investor
- Stabilitas industri fintech
- Akses kredit masyarakat
- Preseden hukum untuk asosiasi industri
Dengan nilai transaksi pinjol mencapai ratusan triliun rupiah, efeknya bisa seperti domino—jatuh satu, yang lain ikut goyah.
Bahkan, jika terbukti melanggar, denda bisa mencapai:
- 50% dari keuntungan bersih, atau
- 10% dari total penjualan
Angkanya? Bisa bikin pelaku industri “deg-degan”.
Publik Diminta Tidak Terburu-buru Menilai
Di tengah panasnya debat, ada suara penyeimbang.
“Jangan sampai publik menganggap sudah pasti ada pelanggaran sebelum putusan final.” — ujar Ditha Wiradiputra.
Ini penting. Karena persepsi publik bisa lebih cepat dari fakta hukum.
Dan di era digital, opini seringkali menyebar lebih cepat daripada putusan resmi.
Jadi, Kartel atau Perlindungan?
Inilah pertanyaan besar yang belum terjawab.
Apakah ini:
- Kartel harga terselubung yang membatasi persaingan?
atau - Langkah perlindungan untuk mencegah bunga mencekik?
Jawabannya akan ditentukan oleh KPPU.
Dan apa pun hasilnya, satu hal pasti: industri pinjol Indonesia tidak akan sama lagi setelah ini.
