Jembrana, Beritanda.com – Pemecatan Briptu GYK dari Polres Jembrana akibat kasus penggelapan tak hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga mengungkap pola disiplin berulang yang berujung pada sanksi terberat di tubuh Polri.
Jejak Pelanggaran yang Tak Terhenti
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Setahun sebelum dipecat, Briptu GYK уже lebih dulu dijatuhi sanksi demosi dari Polres Buleleng pada 2025. Ia dipindahkan ke Polres Jembrana sebagai bentuk pembinaan atas pelanggaran disiplin sebelumnya.
Namun alih-alih menjadi titik balik, fase tersebut justru menjadi awal dari pelanggaran yang lebih serius.
Pada 2026, ia kembali terjerat kasus, kali ini pidana penggelapan. Meski detail nilai kerugian dan identitas korban tidak diungkap ke publik, proses internal Polri berjalan cepat. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Briptu GYK dinyatakan melanggar dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/84/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026, yang kemudian dieksekusi melalui upacara pada 9–10 April 2026 di Polres Jembrana—bahkan tanpa kehadiran yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sehingga diproses melalui sidang kode etik hingga dijatuhi sanksi PTDH,” tegas Kapolres Jembrana AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati.
Dari Pembinaan ke Sanksi Maksimal
Jika ditarik lebih jauh, kasus ini memperlihatkan pola berjenjang dalam penegakan disiplin di Polri:
- Tahap awal: pelanggaran disiplin → sanksi demosi
- Tahap lanjutan: pelanggaran berulang → sanksi administratif maksimal (PTDH)
Secara normatif, sistem ini dirancang untuk memberi ruang pembinaan sebelum menjatuhkan hukuman berat. Namun, dalam kasus Briptu GYK, fase pembinaan justru gagal menghentikan pelanggaran.
Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih luas: apakah mekanisme pembinaan internal sudah cukup efektif, atau hanya menjadi formalitas sebelum sanksi akhir dijatuhkan?
Alarm bagi Sistem Pembinaan Internal
Kasus Briptu GYK menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran di tubuh aparat tidak selalu terjadi secara tiba-tiba. Ada pola yang terbentuk dari pelanggaran awal yang dianggap ringan, hingga eskalasi ke tindak pidana.
Fenomena ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan dan pembinaan. Terlebih, pelanggaran yang dilakukan bukan sekadar etik, tetapi sudah masuk ranah pidana dengan ancaman hukuman hingga 4–5 tahun penjara sesuai Pasal 372 atau 374 KUHP.
Di sisi lain, Polri menunjukkan sikap tegas. Sepanjang 2025, tercatat 689 personel diberhentikan tidak dengan hormat sebagai bagian dari penegakan disiplin internal.
“Setiap pelanggaran pidana pasti ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” lanjut AKBP Citra Dewi.
Namun angka tersebut juga bisa dibaca dari sudut berbeda—bukan hanya sebagai bukti ketegasan, tetapi juga sebagai indikator bahwa persoalan disiplin masih menjadi tantangan serius.
Bukan Sekadar Kasus Individu
Dampak dari kasus ini melampaui karier Briptu GYK. Pemecatan tidak hanya menghapus statusnya sebagai anggota Polri, tetapi juga mencabut seluruh hak institusional, termasuk jaminan karier dan finansial.
Lebih jauh, kasus ini turut memengaruhi persepsi publik terhadap institusi. Di satu sisi, langkah tegas memperkuat citra penegakan hukum internal. Namun di sisi lain, pola pelanggaran berulang membuka ruang kritik terhadap efektivitas sistem pencegahan.
Apalagi, detail kasus penggelapan tidak diungkap secara transparan menyisakan ruang spekulasi di tengah publik.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat: penegakan disiplin tidak cukup hanya berhenti pada hukuman. Tanpa sistem pembinaan yang benar-benar mampu mengubah perilaku, pelanggaran serupa berpotensi terus berulang dengan konsekuensi yang semakin berat.
