Lampung Tengah, Beritanda.com – Kasus korupsi Bupati Lampung Tengah menyeret Ardito Wijaya dan empat orang lainnya, setelah operasi tangkap tangan pada 9–10 Desember 2025 membuka skema suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
OTT Bupati Bersama Anggota DPRD
KPK menahan Ardito Wijaya setelah pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi di Lampung Tengah dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan gratifikasi. Saat OTT, Ardito ditangkap bersama anggota DPRD Riki Hendra Saputra, adiknya Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Ardito diduga mematok fee 15–20 persen dari proyek-proyek yang berasal dari APBD Lampung Tengah, yang bernilai sekitar Rp3,19 triliun pada 2025. Fee proyek-proyek tersebut mencapai Rp5,75 miliar dan disebut digunakan untuk operasional bupati serta pelunasan pinjaman kampanye Pilkada 2024.
“Kegiatan tertangkap tangan ini terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah, dan yang diamankan dari penyelenggara negara dan juga pihak swasta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Sejumlah uang tunai diamankan, termasuk bukti aliran dana dari para kontraktor yang diarahkan menjadi pemenang proyek.
Instruksi Pengaturan Pemenang PBJ Sejak Awal Masa Jabatan
Praktik korupsi Bupati Lampung Tengah mulai berjalan sejak Februari–Maret 2025, tak lama setelah Ardito dilantik. Ardito Wijaya adalah Bupati Lampung Tengah terpilih untuk periode 2025 – 2030 yang diusung partai PDI Perjuangan.
Korupsi di Lampung Tengah terkait pengadaan barang dan jasa di dengan melibatkan beberap tersangka. Ia memerintahkan Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang PBJ melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.
“Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga, atau milik tim pemenangan (saat kampanye) Ardito Wijaya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” jelas Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungky Hadipratikto.
Perusahaan-perusahaan milik keluarga dan tim pemenangan Ardito diduga menjadi prioritas. Anggota DPRD Riki Hendra Saputra bekerja sama dengan Anton Wibowo dan sekretarisnya untuk “mengatur” SKPD agar memenangkan penyedia tertentu.
Ardito disebut menerima Rp5,25 miliar melalui Riki dan Ranu. Tak hanya itu, proyek alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah juga turut dikorupsi.
PT Elkaka Mandiri mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai total Rp3,15 miliar. Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo diduga menerima fee Rp500 juta dari Direktur PT EM.
Lima Tersangka dan Jeratan Hukum
KPK langsung menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, mulai 10 hingga 29 Desember 2025. Penahanan dilakukan di dua lokasi berbeda: Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Rutan Gedung Antikorupsi (ACLC).
Ardito, Anton, Riki, dan Ranu dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak penerima suap.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri dikenai Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor sebagai pemberi suap.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperluas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengaturan Pengadaan Barang dan Jasa yang berlangsung hampir sepanjang tahun. ***
