Beritanda.com – Komedian Boiyen gugat cerai suaminya, Rully Anggi Akbar, secara resmi ke Pengadilan Agama Tigaraksa setelah sekitar dua bulan menikah. Gugatan cerai itu terdaftar pada 20 Januari 2026 dan sidang perdana telah digelar pada Selasa (27/1). Perpisahan ini mengejutkan publik karena pernikahan keduanya baru berlangsung pada November 2025.
Pernikahan Mewah Berujung Gugatan Cerai
Boiyen, yang memiliki nama lengkap Yeni Rahmawati, mengajukan gugatan cerai atas Rully Anggi Akbar setelah usia pernikahan mereka belum genap tiga bulan. Pasangan ini sebelumnya melangsungkan pernikahan mewah pada 15 November 2025.
Dalam kurun waktu singkat, hubungan yang sempat terlihat harmonis tersebut justru berakhir di meja hijau. Gugatan cerai Boiyen tercatat di Pengadilan Agama Tigaraksa dan telah memasuki tahapan persidangan.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Moh. Sholahuddin mengonfirmasi pendaftaran perkara tersebut. “Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR (Yeni Rahmawati) dan RAK (Rully Anggi Akbar),” kata Moh. Sholahuddin seperti diberitakan detikcom, Rabu (28/1).
Sidang pertama perkara gugatan cerai itu digelar pada Selasa (27/1). Namun, pihak pengadilan tidak membuka detail materi gugatan maupun kehadiran para pihak dalam sidang awal tersebut.
Pengadilan Belum Ungkap Alasan Boiyen Gugat Cerai
Moh. Sholahuddin menegaskan bahwa substansi gugatan cerai Boiyen menjadi kewenangan majelis hakim. Karena itu, pengadilan belum dapat menyampaikan informasi terkait alasan perceraian pasangan tersebut.
“Sidang pertama kemarin, Selasa (27/1). Terus kemudian, gugatan itu ranah majelis ya, kami tidak bisa menginformasikannya,” ujar Moh. Sholahuddin.
Agenda persidangan dipastikan masih akan berlanjut. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda yang belum dirinci ke publik.
Perceraian ini menjadi sorotan karena berlangsung dalam waktu yang relatif singkat sejak pernikahan digelar. Dalam dunia hiburan, kasus pernikahan singkat yang berakhir gugatan cerai kerap menarik perhatian publik.
Gugatan Muncul di Tengah Masalah Hukum Rully
Gugatan cerai Boiyen diajukan di tengah kabar Rully Anggi Akbar yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner Sateman Indonesia. Laporan tersebut dibuat oleh investor berinisial RF ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1).
Kasus bermula pada Agustus 2023 ketika Rully menawarkan peluang investasi pengembangan usaha kuliner di Sleman, Yogyakarta. Dalam proposal, ia disebut menjanjikan skema pembagian keuntungan 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.
Masalah muncul ketika laporan keuangan dinilai tidak sesuai perjanjian. Pembagian keuntungan disebut hanya berjalan beberapa bulan sebelum akhirnya terhenti, sehingga memicu laporan ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum Rully Anggi Akbar, Ben Zebua, menyatakan belum dapat memberikan pernyataan terkait perceraian kliennya.
“Alasan-alasannya apa aja. Intinya nanti kami akan sampaikanlah ketika memang benar itu ada pemanggilannya,” kata Ben Zebua saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Hingga kini, gugatan cerai Boiyen masih berproses di pengadilan, sementara kasus dugaan penipuan yang menjerat Rully juga masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
