Beritanda.com – Pada 2 Januari 2026, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru resmi diberlakukan setelah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perubahan ini mencakup berbagai aspek hukum, mulai dari sanksi pidana hingga prosedur penahanan dan perlindungan bagi kelompok rentan.
Poin-Poin Krusial KUHP Baru
1. Unjuk Rasa Tanpa Izin
- Sanksi: Pidana penjara hingga 6 bulan atau denda jika mengganggu ketertiban umum.
- Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 256 yang berbunyi:
“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulanatau pidana denda paling banyak kategori II“.
2. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
- Sanksi: Pidana penjara hingga 3 tahun, namun tidak dianggap penyerangan jika untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
- Ketentuan tertuang pada pasal 218-219.
- Pasal 218 berbunyi:
“1. Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
“2. Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.“
Namun, dalam Pasal 218 ayat (1) UU 1/2023 tersebut dikecualikan ketika perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri berdasarkan Pasal 218 ayat (2) UU 1/2023.
