Home » News » Berlaku Januari 2026 KUHP Baru Ancam Pidana, Ini Pasal Kontroversialnya
Penyerahan Laporan KUHPBambang Wuryanto, menyerahkan laporan KUHP kepada Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, selama sidang pleno parlemen di Jakarta (6/12/2022) - dok Reuters

Beritanda.com – Pada 2 Januari 2026, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru resmi diberlakukan setelah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Perubahan ini mencakup berbagai aspek hukum, mulai dari sanksi pidana hingga prosedur penahanan dan perlindungan bagi kelompok rentan.

Poin-Poin Krusial KUHP Baru

1. Unjuk Rasa Tanpa Izin

  • Sanksi: Pidana penjara hingga 6 bulan atau denda jika mengganggu ketertiban umum.
  • Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 256 yang berbunyi:
    Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulanatau pidana denda paling banyak kategori II“.

2. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

  • Sanksi: Pidana penjara hingga 3 tahun, namun tidak dianggap penyerangan jika untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
  • Ketentuan tertuang pada pasal 218-219.
  • Pasal 218 berbunyi:
    1. Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
    “2. Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Namun, dalam Pasal 218 ayat (1) UU 1/2023 tersebut dikecualikan ketika perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri berdasarkan Pasal 218 ayat (2) UU 1/2023.

Baca Juga: 2 Maling Minta Keadilan, Ngaku Salah tapi Mengaku Dianiaya

left;">3. Larangan Ajaran Marxisme-Leninisme
  • Sanksi: Pidana penjara hingga 4 tahun, maksimal 10 tahun jika menyebabkan kerusuhan.
  • Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 188, yang berbunyi:
    Ayat 1 : “Setiap orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan atau melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun“.

Bahkan, ancamannya bisa lebih berat hingga 7-10 tahun jika dimaksudkan untuk mengganti Pancasila sebagai dasar atau falsafah negara atau menimbulkan kericuhan yang diatur lewat Pasal 188 ayat 2 dan 3.

Bunyi Pasal 188 Ayat 3 :
Jika perbuatan itu menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun“.

Baca Juga: Juda Agung Resmi Jadi Wamenkeu, Gantikan Tommy di Era Prabowo

left;">Namun, ayat 6 memberikan batasan dan pengecualian pidana jika dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan:

Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran tersebut untuk kepentingan ilmu pengetahuan“.

4. Hukuman Koruptor

  • Sanksi: Minimal 2 tahun penjara, dengan denda kategori II–VI.
  • Pasal 603 yang berbunyi :
    Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI“.

5. Pidana Kerja Sosial

  • Sanksi: Alternatif untuk tindak pidana ringan tanpa korban atau kekerasan.
  • Pasal: 65 huruf e.
  • Namun, kerja sosial tak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan hanya untuk pidana ringan atau tipiring, seperti tidak berulang, tidak menimbulkan korban, hingga ancaman pidana kurang dari 5 tahun.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan ketertiban dan perlindungan hukum.

Namun, seperti halnya dengan perubahan hukum lainnya, penerapan undang-undang ini memerlukan pengawasan yang ketat agar dapat dijalankan secara adil dan tidak disalahgunakan.

Penting untuk memastikan bahwa undang-undang ini benar-benar bertujuan untuk melindungi kepentingan publik, sambil tetap menjaga kebebasan individu dan hak asasi manusia dalam sistem demokrasi.