Home » News » Nasional » Perbedaan KUHP dan KUHAP, Fungsi, Asas, dan Penerapannya
Penyerahan Laporan KUHPBambang Wuryanto, menyerahkan laporan KUHP kepada Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, selama sidang pleno parlemen di Jakarta (6/12/2022) - dok Reuters

Beritanda.com – Perbedaan KUHP dan KUHAP sering membingungkan masyarakat saat membahas hukum pidana di Indonesia. Padahal, keduanya memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam penegakan hukum. Lalu apa fungsi KUHP dan KUHAP, serta bagaimana penerapannya di pengadilan?

Pengertian KUHP dan KUHAP

KUHP adalah singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur perbuatan apa saja yang dapat dipidana dan sanksi pidana yang akan dijatuhkan. Sementara itu, KUHAP merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana.

KUHP berfungsi sebagai hukum pidana materiil, sedangkan KUHAP menjadi dasar hukum aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam menjalankan kewenangannya.

Fungsi KUHP dalam Sistem Hukum Indonesia

Fungsi utama KUHP adalah mengatur ruang lingkup hukum pidana, asas-asas hukum, hingga jenis tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi.

Kitab ini menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda dan disusun agar sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, serta perkembangan nilai-nilai masyarakat Indonesia.

Asas Legalitas dalam KUHP

Salah satu asas terpenting dalam KUHP adalah asas legalitas. Artinya, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

Asas ini melindungi masyarakat dari kriminalisasi sewenang-wenang serta menjamin kepastian hukum dalam penerapan pasal-pasal pidana.

Peran KUHAP dalam Penegakan Hukum

Berbeda dengan KUHP yang mengatur “apa yang dilarang”, KUHAP menjelaskan “bagaimana hukum ditegakkan”. Di dalamnya diatur prosedur penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

KUHAP berlaku di seluruh lingkungan peradilan umum, yaitu:

  1. Peradilan Tingkat Pertama
  2. Peradilan Tinggi (Banding)
  3. Mahkamah Agung (Kasasi)

Tanpa KUHAP, aparat penegak hukum tidak memiliki pedoman prosedural untuk menjalankan tugasnya.