Home » News » Nasional » Baru 5 Hari Damai dengan Jokowi, Rismon Dilaporkan Jusuf Kalla
Jusuf Kalla laporkan RismonMantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla memberikan update terhadap kasus pencemaran nama baiknya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (5/4/2026) - dok TribunNews

Beritanda.com – Baru 5 hari setelah menandatangani perdamaian dengan Presiden Joko Widodo, Rismon Sianipar kembali terseret perkara baru usai dilaporkan Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada 6 April 2026.

Dari Damai ke Konflik Baru dalam Hitungan Hari

Perkembangan ini menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Pada 1 April 2026, Rismon Sianipar resmi menempuh jalur restorative justice bersama Presiden Joko Widodo terkait polemik ijazah yang sempat memanas selama hampir setahun.

Langkah tersebut sempat dibaca sebagai penutup konflik panjang. Rismon, yang sebelumnya vokal mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi, memilih berdamai setelah mengklaim memiliki “penelitian terbaru”.

Namun, hanya lima hari berselang, situasi berubah drastis. Jusuf Kalla—Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI—mengumumkan akan melaporkan Rismon atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini dipicu oleh beredarnya video yang mengaitkan JK dengan tudingan pendanaan Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain untuk mempersoalkan ijazah Jokowi.

“Di media tersebar berita berdasarkan keterangan dalam kutipan Saudara Rismon Sianipar, bahwa saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar Rp 5 miliar untuk mempersoalkan ijazah Jokowi… Besok pengacara mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu tidak benar.” — ujar Jusuf Kalla.

JK menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan isu tersebut, bahkan mengaku tidak pernah mengenal Rismon secara pribadi.

“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal Rismon itu, apa pun. Bertemu pun tidak pernah.” — ujar Jusuf Kalla.

Restorative Justice Tak Tutup Semua Pintu Hukum

Kasus ini membuka satu fakta penting yang jarang dibahas: restorative justice tidak otomatis mengakhiri seluruh potensi perkara hukum.

Kesepakatan damai antara Rismon dan Jokowi memang menutup konflik di antara keduanya. Namun, narasi yang terlanjur menyebar—terutama di ruang digital—tetap bisa memicu konsekuensi hukum baru dari pihak lain yang merasa dirugikan.

Dalam konteks ini, laporan JK menjadi contoh nyata “efek domino” dari sebuah polemik publik. Meski satu konflik selesai, jejak informasinya masih bisa memunculkan perkara lanjutan.

Apalagi, isu ini berkembang di tengah ekosistem media sosial yang cepat memperluas distribusi informasi, termasuk yang belum terverifikasi.

Bantahan Rismon dan Ujian Bukti Digital

Menanggapi tudingan tersebut, pihak Rismon melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, membantah keras bahwa kliennya pernah menyebut nama Jusuf Kalla.

Mereka justru mengklaim video yang beredar merupakan hasil rekayasa teknologi.

“Video yang beredar itu hoaks, kemungkinan hasil rekayasa AI. Jadi kami tidak pernah menyampaikan seperti yang dituduhkan.” — ujar kuasa hukum Rismon.

Pernyataan ini menambah lapisan kompleksitas baru. Jika klaim tersebut benar, maka perkara ini tidak hanya soal pencemaran nama baik, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas: keabsahan bukti digital di era kecerdasan buatan.

Artinya, proses hukum ke depan sangat bergantung pada kemampuan aparat untuk melakukan verifikasi forensik terhadap konten digital yang beredar.

Efek Domino Polemik Ijazah Belum Berakhir

Kasus ini menunjukkan bahwa polemik ijazah Jokowi belum sepenuhnya mereda, meski telah ditempuh jalur damai.

Alih-alih selesai, isu tersebut justru memasuki fase baru—di mana dampaknya meluas ke aktor lain yang sebelumnya tidak terlibat langsung.

Bagi publik, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa konflik berbasis informasi digital memiliki umur panjang. Sekali narasi menyebar, ia tidak mudah dihentikan, bahkan setelah para pihak utama berdamai.

Di sisi lain, langkah Jusuf Kalla juga memberi sinyal tegas: elite politik tidak lagi membiarkan tudingan tanpa dasar berkembang tanpa respons hukum.

Kini, fokus bergeser ke proses pembuktian. Apakah benar ada pernyataan seperti yang dituduhkan, atau justru ini menjadi salah satu contoh kasus disinformasi berbasis teknologi?

Jawabannya akan sangat menentukan, bukan hanya bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga bagi standar penanganan bukti digital di Indonesia ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News