Beritanda.com – Azizah Salsha resmi membawa kasus dugaan pencemaran nama baik ke ranah hukum dan kini berujung pada penetapan dua tersangka. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo sebagai tersangka pada pekan ini. Penetapan dilakukan melalui gelar perkara, Kamis (5/3/2026).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengonfirmasi keputusan tersebut. “Sudah (tersangka),” ujarnya kepada wartawan. Ia menambahkan, “Di minggu ini ya.”
Perkara ini bermula dari laporan dugaan fitnah terkait isu perselingkuhan yang menyeret nama azizah salsha. Laporan itu sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Artinya, penyidik telah menemukan unsur dugaan pidana untuk didalami lebih lanjut.
Penetapan Tersangka Lewat Gelar Perkara
Secara faktual, peningkatan status perkara dilakukan setelah proses penyelidikan dinilai cukup. Rizki menyampaikan bahwa penetapan tersangka diputuskan melalui gelar perkara internal penyidik pada pekan ini.
“Sudah (tersangka), pekan ini (gelar perkara penetapan),” katanya melalui pesan singkat.
Namun, hingga kini penyidik belum memaparkan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka. “Akan dijadwalkan (pemeriksaan),” ujar Rizki singkat.
Yang jadi sorotan, laporan azizah salsha telah terdaftar resmi dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025. Laporan itu menandai awal proses hukum berjalan.
Laporan Berawal dari Konten Media Sosial
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, laporan ditujukan terhadap dua akun media sosial. Akun tersebut adalah TikTok @ibaratbradpittt dan YouTube @Niceguymo.
Dalam penjelasannya di Bareskrim Polri, Anandya menyebut konten yang diunggah memuat tudingan yang belum tentu kebenarannya.
“Yang dilaporkan itu ada dua akun, akun TikTok itu @ibaratbradpittt, sama satu lagi akun YouTube @Niceguymo. Yang di mana di situ, di akun itu ada namanya Muhammad Jannah dan satu lagi Resbobb,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Yang di mana sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya, yang di sini kita harus memberi efek jera bagi masyarakat, dalam bersosial media agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya.”
Dalam praktiknya, penyidik sempat memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor pada 19 September 2025 di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pada pertemuan itu, Bigmo menyampaikan permintaan maaf. “Dari aku sih, aku pengin minta maaf aja ke Kak Azizah dan keluarga besarnya dan pasti aku ke depannya akan lebih baik lagi,” katanya.
Resbob juga menyampaikan hal serupa. “Semoga untuk Kak Azizah, pihak pelapor, memaafkan saya dan adik saya.”
Namun pada kenyataannya, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan damai. “Dalam mediasi tersebut mungkin masih belum dapat kesepakatan untuk damai,” kata Anandya.
Dengan penetapan tersangka ini, proses hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan azizah salsha resmi memasuki tahap baru. Penyidik kini bersiap menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya.
