Home » News » Nasional » Usai Dapat Restu Prabowo, RUU Polri di Tangan Pemerintah
Personil PolriAnggota Polri sedang melakukan baris-berbaris

Beritanda.com – Arah pembahasan RUU Polri berubah setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui enam poin reformasi kepolisian pada 5 Mei 2026. Sehari berselang, DPR menyatakan revisi UU Polri berpotensi beralih menjadi inisiatif pemerintah, menggantikan draf lama yang sejak 2024 menuai kritik luas.

RUU ini merupakan revisi atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, di tengah tekanan publik pasca kerusuhan Agustus 2025. Draf versi DPR sebelumnya dinilai bermasalah karena membuka ruang perluasan kewenangan kepolisian di sektor siber, intelijen, hingga penyadapan.

Pemerintah Ambil Alih, Arah Revisi Berpotensi Berubah

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan parlemen siap menindaklanjuti jika pemerintah resmi mengajukan RUU Polri usai masa reses pertengahan Mei 2026.

“DPR siap menindaklanjuti jika RUU Polri menjadi inisiatif pemerintah,” ujar Sahroni, Rabu (6/5/2026).

Sebelumnya, RUU Polri merupakan inisiatif DPR sejak 2024. Namun kritik dari masyarakat sipil membuat arah pembahasan dipertanyakan. Dengan masuknya pemerintah, substansi revisi kini berpotensi disusun ulang berdasarkan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Enam Poin Reformasi Jadi Dasar Baru

Presiden Prabowo menyetujui enam poin utama yang akan menjadi pijakan revisi UU Polri:

  • Polri tetap berada di bawah Presiden
  • Pengangkatan Kapolri tetap melalui DPR
  • Penguatan Kompolnas sebagai lembaga independen
  • Pembatasan jabatan polisi di luar institusi
  • Demiliterisasi budaya kerja
  • Reformasi internal melalui revisi regulasi

“Kedudukan Polri tetap seperti sekarang, langsung di bawah presiden,” kata Yusril Ihza Mahendra, anggota KPRP.

Poin-poin ini menandai pergeseran dari pendekatan ekspansi kewenangan menuju penguatan pengawasan dan tata kelola.

Draf Lama Dikritik, Risiko Kewenangan Berlebih

Draf RUU versi DPR sebelumnya mendapat penolakan luas. Sejumlah pasal dianggap berpotensi mengganggu prinsip demokrasi, seperti kewenangan kontrol ruang siber, penyadapan tanpa mekanisme izin jelas, hingga potensi intervensi terhadap lembaga lain.

“Kami menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR ini,” tegas Ketua YLBHI Muhammad Isnur.

Kritik tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong perubahan arah pembahasan RUU Polri saat ini.

Perubahan Ini Penting !

Peralihan kendali RUU Polri ke pemerintah menjadi momen krusial yang akan menentukan arah reformasi kepolisian.

Dalam jangka pendek, langkah ini membuka peluang:

  • Penyusunan ulang pasal yang lebih responsif terhadap kritik publik
  • Integrasi agenda reformasi dari KPRP
  • Penghapusan pasal-pasal kontroversial

Namun dalam jangka panjang, tantangan tetap ada:

  • Proses legislasi masih rentan kompromi politik
  • Reformasi bisa melemah jika tidak dikawal publik
  • Penguatan Kompolnas perlu diikuti kewenangan nyata

Lebih luas, ini adalah ujian bagi pemerintah dalam menjawab krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika momentum ini dimanfaatkan, revisi UU Polri bisa menjadi titik balik reformasi. Sebaliknya, tanpa perubahan substansi, revisi ini berisiko hanya menjadi formalitas hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News