Home » News » Nasional » Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung
Ketua Ombudsman ditangkapKetua Ombudsman RI, Hery Susanto di Tangkap Kejagung (15/04/2026) - dok Ist

Beritanda.com – Baru enam hari dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto langsung ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi nikel senilai Rp 1,5 miliar.

Dari Pelantikan ke Penahanan dalam Hitungan Hari

Perjalanan singkat jabatan Hery Susanto berubah drastis hanya dalam waktu kurang dari sepekan. Dilantik pada 10 April 2026, ia ditangkap pada malam 15 April dan resmi ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya.

Penangkapan dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kediaman pribadinya. Tak lama, Hery langsung mengenakan rompi tahanan dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Peristiwa ini memunculkan ironi yang sulit diabaikan. Ombudsman merupakan lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik, namun pimpinannya justru tersandung kasus korupsi.

Kasus Lama yang Menyusul Jabatan Baru

Meski penangkapan terjadi saat menjabat ketua, dugaan korupsi tidak berkaitan dengan posisinya saat ini. Kasus tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2013 hingga 2025, ketika Hery masih berstatus anggota Ombudsman periode sebelumnya.

Menurut penyidik, perkara ini berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Dalam prosesnya, sebuah perusahaan tambang berinisial PT TSHI diduga mencari jalan keluar atas persoalan perhitungan PNBP dengan melibatkan Hery.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Uang tersebut diduga diberikan agar Ombudsman mengeluarkan rekomendasi yang menguntungkan perusahaan, termasuk memberi ruang bagi perusahaan untuk menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan ke negara.

Kenapa Kasus Ini Jadi Sorotan Besar?

Ada beberapa faktor yang membuat kasus ini langsung menjadi perhatian publik:

  • Timing yang ekstrem: hanya 6 hari setelah pelantikan
  • Posisi strategis: Ketua Ombudsman sebagai pengawas layanan publik
  • Sektor sensitif: tambang nikel yang berkaitan dengan ekonomi nasional
  • Lembaga penanganan: ditangani Kejagung, bukan KPK

Selain itu, fakta bahwa dugaan pelanggaran terjadi sebelum menjabat ketua menambah lapisan kompleksitas. Artinya, proses seleksi hingga pelantikan tidak mendeteksi atau tidak mengantisipasi potensi masalah hukum yang sedang berjalan.

Potensi Dampak ke Institusi

Kasus ini bukan sekadar persoalan individu. Ada implikasi yang lebih luas terhadap kepercayaan publik.

Pertama, kredibilitas Ombudsman Republik Indonesia ikut terdampak. Lembaga ini selama ini menjadi rujukan masyarakat untuk melaporkan maladministrasi.

Kedua, proses seleksi pejabat publik kembali dipertanyakan. Bagaimana seseorang dengan potensi kasus hukum bisa lolos hingga dilantik sebagai pimpinan lembaga negara?

Ketiga, ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum. Penindakan terhadap pejabat tinggi yang baru menjabat menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan, terlepas dari posisi yang diemban.

Di sisi lain, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. Jika terbukti bersalah, Hery Susanto dapat menghadapi konsekuensi hukum serius sesuai pasal-pasal yang disangkakan.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, sementara publik menunggu perkembangan berikutnya—terutama apakah akan ada pihak lain yang ikut terseret dalam perkara ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News