Home » News » Pukul dan Rampas STNK, Dua Debt Collector di Depok Ditangkap
Polisi Tangkap Debt CollectorPolres Metro Depok menangkap 2 debt collector (DC) berinisial BEK dan DP yang diduga memukul dan merampas STNK milik pengendara mobil di Jalan Juanda, Depok. - ( Foto: Ist )

Depok, Beritanda.com – Aksi brutal yang melibatkan debt collector kembali terjadi. Dua pria berinisial BEK dan DP ditangkap Polres Metro Depok setelah diduga memukul pengendara mobil serta merampas STNK di Jalan Juanda, Depok. Peristiwa tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial.

Debt Collector Hadang dan Rampas STNK

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (13/12/2025) melibatkan 2 orang debt collector. Saat itu, korban sedang mengendarai mobil Mazda 2 dan melaju menuju Jalan Margonda Raya. Namun tiba-tiba korban dihentikan oleh dua orang tak dikenal.

Saat di putaran balik depan sebelum Mall Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban lalu meminta korban turun dari mobil,” ujar Kompol Made.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka, para pelaku meneriaki korban dan memaksanya turun dari mobil. Dalam kondisi tertekan, korban tidak hanya kehilangan STNK yang dirampas pelaku, tetapi juga mengalami pemukulan.

Korban Dipukul, Mobil Rusak

Tak berhenti sampai di situ, debt collector juga melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan korban. Pelaku memukul korban dan menendang mobil hingga menyebabkan penyok di beberapa bagian serta retak pada spion kanan.

Korban yang saat itu membawa istri dan anaknya sempat menyampaikan kondisi tersebut kepada pelaku. Setelah pelaku pergi meninggalkan lokasi, korban dibantu warga sekitar berhasil mengamankan kendaraannya meski dalam kondisi rusak.

Aksi kekerasan tersebut terekam video warga dan menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik.

Dua Pelaku Diamankan Polisi

Menindaklanjuti laporan dan bukti video viral, Polres Metro Depok bergerak cepat. Dua debt collector berinisial BEK dan DP berhasil diamankan. Polisi kini mendalami peran masing-masing pelaku serta motif tindakan perampasan dan penganiayaan tersebut.

Dua pelaku sudah berhasil diamankan,” ujar Kompol Made Oka, Minggu (14/12/2025).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penagihan utang dengan cara kekerasan merupakan tindakan melanggar hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. ***