Beritanda.com – Seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akan segera dibuka pada awal 2026. Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya dan dilaksanakan secara daring melalui laman resmi SSCASN. Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Seleksi PPPK Kemenham Nomor: SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025.
Jadwal Lengkap PPPK Kemenkumham 2026
Berikut jadwal lengkap untuk pppk kemenkumham 2026 agar bisa mengikuti seleksi dan mengetahui hasilnya dengan tepat :
- Pengumuman Seleksi : 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026
- Pendaftaran Seleksi : 7 – 23 Januari 2026
- Seleksi Administrasi : 8 – 29 Januari 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 30 Januari 2026
- Masa Sanggah Seleksi Administrasi : 31 Januari – 2 Februari 2026
- Jawab Sanggah Seleksi Administrasi : 1 – 3 Februari 2026
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah : 4 Februari 2026
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT) : 8 – 10 Februari 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT) : 11 – 17 Februari 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT) : 24 – 26 Februari 2026
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) : 7 – 16 Maret 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) : 27 – 31 Maret 2026
- Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan) : 11 April 2026
- Masa Sanggah Hasil Kelulusan : 12 – 14 April 2026
- Jawab Sanggah Hasil Kelulusan : 12 – 15 April 2026
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan : 26 April 2026
- Pengisian DRH Nomor Induk PPPK : 27 April – 11 Mei 2026
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK : 12 – 25 Mei 2026
Syarat Umum PPPK Kemenkumham 2026
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id ;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah);
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
- Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan :
- Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
- Bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah diseterakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
- Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
Formasi PPPK Kemenkumham 2026
Kemenkumham membuka formasi dengan total 500, perinciannya sbb :
- Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama : 242 posisi
- Perencana Ahli Pertama : 82 posisi
- Apoteker Ahli Pertama : 2 posisi
- Penata Layanan Operasional : 108 posisi
- Pengelola Layanan Operasional : 66 posisi
Formasi ini tersebar di berbagai unit kerja sesuai kebutuhan kementerian.
Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026
Pendaftaran dilaksanakan satu pintu melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut merupakan panduan rinci mengenai prosedur registrasi PPPK Kemenkumham untuk tahun anggaran 2026.
Langkah 1 : Registrasi Akun SSCASN
- Kunjungi https://sscasn.bkn.go.id dan klik Buat Akun.
- Input NIK dan Nomor KK untuk validasi otomatis dengan data Dukcapil.
- Lengkapi identitas diri: Nama (tanpa gelar), tempat tanggal lahir, nomor HP, dan email.
- Ambil Swafoto (Selfie) wajah secara jelas sebagai verifikasi biometrik.
- Simpan dan cetak Kartu Informasi Akun Anda.
Langkah 2 : Login dan Melengkapi Biodata
- Masuk ke portal menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Lengkapi data diri dan unggah pas foto formal dengan latar belakang merah.
- Penting: Pastikan penulisan nama serta tanggal lahir persis sesuai Ijazah dan KTP guna menghindari kegagalan administrasi.
Langkah 3 : Pemilihan Jenis Seleksi dan Formasi
- Tentukan jenis seleksi (PPPK Teknis atau Tenaga Kesehatan).
- Pilih instansi: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Pilih jenis formasi, kualifikasi pendidikan, serta jabatan yang dituju.
- Tentukan Lokasi Formasi (contoh: Kanwil atau Kantor Imigrasi tertentu).
- Input detail pendidikan seperti IPK, nomor ijazah, tahun kelulusan, dan nama institusi.
Langkah 4 : Unggah Dokumen
- Patuhi batas ukuran file (maksimal 1000 KB format PDF).
- Gunakan e-Meterai resmi (seperti dari Peruri). Bubuhkan dengan benar tanpa menutupi tanda tangan.
- Unggah dokumen pada kolom yang tepat; jangan sampai tertukar antara Ijazah dan Transkrip.
- Pastikan hasil pindaian (scan) terlihat jelas, tidak terpotong, dan tidak buram.
Langkah 5 : Resume dan Finalisasi
- Periksa kembali seluruh rangkuman data dan dokumen pada halaman Resume.
- Centang seluruh kotak pernyataan verifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban data.
- Klik Akhiri Proses Pendaftaran.
- Wajib mencetak Kartu Pendaftaran CASN untuk dibawa sebagai syarat saat ujian seleksi.
Untuk detail lowongannya bisa kamu cek disini : PPPK Kemenkumham link reresmi kemenkumham untuk pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id, semoga sukses.
