beritanda.com – BPJS Kesehatan 2026 kembali menegaskan daftar layanan yang tidak dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, terdapat 21 jenis penyakit dan pelayanan medis yang biayanya tidak ditanggung. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelayanan kesehatan tradisional yang belum dinyatakan efektif secara ilmiah.
Ketentuan ini masih menjadi pedoman utama penyelenggaraan BPJS Kesehatan hingga memasuki tahun 2026. Artinya, peserta harus menanggung sendiri pembiayaan pada layanan di luar cakupan manfaat JKN.
Daftar 21 Layanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
Secara faktual, regulasi membatasi pembiayaan pada layanan yang memenuhi prinsip manfaat medis dan kendali mutu. Berikut 21 layanan yang secara tegas tidak dijamin:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perawatan perataan gigi, termasuk pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.
- Pengobatan terkait infertilitas atau kemandulan.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib hingga batas nilai pertanggungan sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program jaminan lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Tak hanya itu, pembatasan ini juga berlaku pada klaim yang tidak mengikuti prosedur rujukan berjenjang sesuai ketentuan JKN.
Pembatasan pada Layanan Komplementer dan Tradisional
Yang menjadi sorotan adalah poin ke-11. Dalam regulasi disebutkan bahwa pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional tidak dijamin jika belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Artinya, layanan yang belum memiliki dasar evidence-based medicine tidak masuk pembiayaan JKN. Dalam praktiknya, hal ini berkaitan langsung dengan regulasi pelayanan kesehatan tradisional.
Kerangka Regulasi Pelayanan Kesehatan Tradisional
Pelayanan kesehatan tradisional komplementer diatur melalui Permenkes No. 15 Tahun 2018. Aturan ini mengatur penyelenggaraan, izin Griya Sehat, serta praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (Nakestrad).
Pelayanan dapat dilakukan di Griya Sehat atau fasilitas kesehatan konvensional seperti rumah sakit dan puskesmas. Tenaga pelaksana wajib memiliki izin berupa STPT atau Sijantra.
Integrasi dan Pengawasan Pemerintah
Pembinaan dilakukan oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota. Pengawasan mencakup tenaga kesehatan, metode terapi, serta bahan yang digunakan.
Regulasi lain yang menjadi rujukan antara lain PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Permenkes No. 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi.
Secara garis besar, pemerintah menekankan bahwa pelayanan komplementer harus aman dan bermanfaat. Ini berarti pembuktiannya harus melalui kajian ilmiah.
Dengan kata lain, meski diakui sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional, pelayanan kesehatan tradisional tetap berada dalam koridor regulasi ketat. Imbasnya, tidak semua layanan tradisional dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan 2026.
