Home » Ragam » ASN Ternyata ada 2, Ini Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Diketahui
ASN sedang melakukan apelAparatur Sipil Negara sedang melakukan apel - dok BKPSDM

Beritanda.com –  Aparatur Sipil Negara atau ASN menjadi tulang punggung pelayanan publik di Indonesia. Namun, masih banyak masyarakat yang menyamakan status PNS dan PPPK, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar mulai dari status kepegawaian, hak, hingga sistem karier.

ASN, PNS, dan PPPK: Satu Payung, Dua Skema

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS merupakan pegawai tetap dengan Nomor Induk Pegawai nasional, sementara PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dengan Nomor Induk PPPK (NIPPPK). Meski sama-sama mengabdi sebagai ASN, status kepegawaian keduanya sangat berbeda.

Perbedaan Utama PNS dan PPPK

FiturPNS (Pegawai Negeri Sipil)PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Status KepegawaianPegawai tetap dengan NIP nasionalPegawai kontrak dengan NIPPPK
Masa KerjaSampai usia pensiun (58 / 60 tahun)Minimal 1 tahun, dapat diperpanjang sesuai kinerja
HakGaji, tunjangan, cuti, pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, pengembangan kompetensiGaji, tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi
PensiunAda hak pensiun dan jaminan hari tuaBelum ada skema pensiun tetap
Sistem KarierBerbasis pangkat & golongan, bisa struktural dan fungsionalBerbasis jabatan fungsional, tanpa jenjang golongan

Hak dan Pengembangan Kompetensi

Dalam UU ASN ditegaskan bahwa kewajiban PNS dan PPPK sama, tetapi haknya tidak sepenuhnya setara. PNS memperoleh jaminan pensiun dan hari tua, sedangkan PPPK belum.

Untuk pengembangan kompetensi:

  • PNS: minimal 20 jam pelajaran per tahun.
  • PPPK: maksimal 24 jam pelajaran per tahun masa kontrak.

Manajemen Kepegawaian

Manajemen PNS diatur melalui PP Nomor 17 Tahun 2020, sedangkan PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. PNS memiliki sistem pangkat, promosi, mutasi, dan pola karier berjenjang. PPPK tidak mengenal sistem golongan dan umumnya hanya mengisi jabatan fungsional.

Masa Kerja dan Seleksi

PNS bekerja sampai usia pensiun, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.

Proses seleksi juga berbeda. CPNS mengikuti SKD dan SKB, sementara seleksi PPPK menitikberatkan pada kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara.